Scroll untuk baca berita
AcehDaerahHeadlineWawancara Khusus

LANA Gugat Kabareskrim Polri, dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Meulaboh.

5926
×

LANA Gugat Kabareskrim Polri, dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Meulaboh.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, MEULABOH – Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Meulaboh terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh beberapa bulan lalu.

Baca Juga:

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

Dalam gugatan tersebut, LANA tidak hanya menyeret Bareskrim Polri,, Dirjen Gakkum ESDM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Barat. Rabu, (18/2/2026)

” Kami mengajukan Gugatan Perdata Kepada Bareskri Polri dan Juga Dirjen Gakkum, Serta Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Barat, Hal ini kami lakukan atas Absennya aparat Penegakkan Hukum di aceh Barat pada Sektor tambang” ungkap Ketua LANA, 18 Febuari 2026. Teuku Laksamana

Ketua LANA, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai telah terjadi kelalaian dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Aktivitas tersebut diduga memperparah kerusakan lingkungan, mempercepat sedimentasi sungai, dan meningkatkan risiko banjir bandang.

“Banjir bandang yang terjadi beberapa bulan lalu telah menyebabkan kerusakan rumah warga, fasilitas umum, lahan pertanian, hingga infrastruktur jalan dan jembatan. Ini bukan semata bencana alam, tetapi ada dugaan kuat akibat kerusakan lingkungan yang dibiarkan,” tegasnya.

Menurut LANA, negara juga mengalami kerugian besar dari sisi penerimaan sektor pertambangan karena aktivitas yang berjalan tanpa izin resmi. Selain itu, biaya rehabilitasi pascabencana dan pemulihan infrastruktur turut membebani keuangan daerah maupun pusat tambah Teuku”

Baca Juga:

Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera

LANA menuntut agar para pihak yang digugat bertanggung jawab secara hukum serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Baca Juga:

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum . Penertiban Tambang Emas Rakyat Pakai Bahan Kimia Di Aceh Barat Daya.

Mereka juga mendesak adanya audit investigatif untuk menghitung total kerugian negara dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Perkara tersebut sudah di daftarkan melalui E-Cord Mahkamah Agung, sedang menunggu Penomoran Oleh Pihak Pengadilan Negeri Meulaboh Untuk dapat di agendakan Persidangan”

LANA berharap dengan adanya Gugatan ini, Aparat Penegak Hukum yang ada di Aceh Barat, Nagan Rata, dan Aceh Jaya lebih serius dalam memberantas pertambangan Ilegal.

” kami berharap memang, APH lebih serius memberantas praktik tambang Ilegal, dan tidak ada lagi main mata dengan pelaku kerusakan Lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak, serta korban pihak yang tidak melakukan praktek tambang ilegal tersebut’ Tutup Teuku 

Editor Hak Cipta LANA ( Lembaga Aspirasi Nasional Aceh )

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penertiban ini bukan semata-mata pemeriksaan kendaraan, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status pajaknya dan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.”
— Awal Muhaddir SR, S.E., M.Si., Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA Aceh Barat.