Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

671
×

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat – Solidaritas Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Aceh Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (30/5/2025), SMNI menyoroti dampak buruk tambang liar terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan stabilitas sosial masyarakat setempat.

“Kami menemukan bahwa tambang emas ilegal masih terus beroperasi di sejumlah titik di Aceh Barat tanpa pengawasan ketat dari aparat. Ini sangat merugikan masyarakat, pemerintah daerah, dan mencederai upaya perlindungan lingkungan hidup,” ujar Dede Rahmat Maulana, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda SMNI Aceh Barat.

Menurut Dede, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial serta rawan kecelakaan kerja karena minimnya standar keselamatan.

SMNI dalam rilisnya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Aceh:

Menutup seluruh lokasi tambang emas ilegal di Aceh Barat.

Menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Melakukan patroli rutin di daerah rawan tambang liar guna mencegah aktivitas serupa.

Melibatkan masyarakat dan organisasi pemuda dalam pengawasan wilayah.

“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akibat pembiaran ini,” tambah Dede.

Lebih lanjut, SMNI juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas penambangan ilegal.

Dorong Legalitas Lewat Koperasi

Tak hanya menyoroti sisi penindakan, SMNI juga mendorong solusi jangka panjang berupa legalisasi tambang rakyat. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengupayakan agar tambang ilegal diubah menjadi tambang tradisional yang terorganisir, misalnya melalui koperasi.

“Kita minta Pemda untuk mengelola tambang emas ini menjadi sumber pendapatan daerah, misalnya melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan koperasi. Daripada hasil tambang jatuh ke tangan oknum, lebih baik menjadi pemasukan sah bagi daerah dan dipakai untuk pembangunan,” pungkas Dede.

Dengan desakan ini, SMNI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi berkelanjutan yang menguntungkan masyarakat secara legal dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”