Scroll untuk baca berita
BandungNasionalPeristiwa

Kerusuhan di DPRD Jabar: Gedung dan Kendaraan Terbakar, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

22861
×

Kerusuhan di DPRD Jabar: Gedung dan Kendaraan Terbakar, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), saat menemui massa pendemo di depan Gedung DPRD Jabar pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025. Dok. Foto newsbidik.com / Browibowo

NEWS BIDIK, Bandung -Aksidemonstrasi mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (30/8/2025), berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan terbakar dalam insiden tersebut.

baca juga

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Komitmen Fasilitasi Aspirasi, Ajak Demonstran Tempuh Jalur Tertib

Api melalap pos satpam di depan Gedung DPRD Jabar serta sebuah rumah aset MPR yang berada tepat di seberang gedung. Bangunan tiga lantai tersebut hangus terbakar. Tak hanya itu, satu unit mobil dan empat sepeda motor juga ikut hangus dilalap api.

Di tengah situasi memanas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung menemui massa aksi. Dengan pendekatan dialog dan komunikasi persuasif, Dedi berhasil meredakan emosi para demonstran.

“Saya mengajak semua pihak untuk menyalurkan aspirasi secara tertib, tanpa merusak fasilitas publik. Kekerasan dan pembakaran hanya akan merugikan kita bersama,” ujar Dedi Mulyadi di hadapan massa.

Hingga Sabtu siang, aparat kepolisian bersama tim pemadam kebakaran masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran serta mendata kerugian akibat kerusuhan. Sementara itu, petugas kebersihan terus bekerja membersihkan sampah, puing, serta sisa-sisa pembakaran di sekitar lokasi.

Puing bangunan yang terbakar kini menjadi saksi bisu atas kerusuhan yang terjadi semalam.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.