Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahNasionalPurworejo

Judi Dadu Kopyok Beroperasi Bebas di Purworejo, Aparat Diminta Bertindak Tegas

7751
×

Judi Dadu Kopyok Beroperasi Bebas di Purworejo, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Arena perjudian dadu kopyok di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyu Urip, Purworejo, yang diduga bebas beroperasi meski meresahkan warga. Aparat diminta segera bertindak tegas menutup praktik ilegal ini. Sabtu, (30/8/2025) / Dok. Foto newsbidik.com

NEWSBIDIK,Purworejo.Praktikperjudian jenis dadu kopyok diduga marak dan berlangsung bebas di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal ini dikabarkan telah beroperasi berbulan-bulan dengan omset mencapai ratusan juta rupiah per hari, namun hingga kini nyaris tak tersentuh hukum.

baca juga

Kerusuhan di DPRD Jabar: Gedung dan Kendaraan Terbakar, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

Fenomena tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, keberadaan aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai tidak mampu menghentikan perjudian yang secara hukum dilarang dan secara agama dianggap haram. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas ini terkesan kebal hukum.

baca juga

Diduga Libatkan Oknum TNI, Judi Sabung Ayam di Purworejo Marak hingga Tengah Malam

Seorang warga Boro Kulon yang enggan disebutkan namanya mengaku heran atas sikap aparat yang dinilai tidak tegas.

“Kepala desa dan karang taruna sudah meminta Kapolsek Boro Kulon menutup judi dadu itu, tapi sepertinya polisi tidak berani. Ada apa sebenarnya?” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

Informasi yang beredar, pengelola praktik judi dadu tersebut diduga seorang anggota aktif TNI bernama Anjas. Namun hingga Sabtu sore, upaya media untuk meminta konfirmasi langsung tidak membuahkan hasil.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Media juga telah mengirimkan tautan pemberitaan kepada Polres Purworejo melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.

Praktik judi dadu kopyok jelas melanggar peraturan perundangan, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: mengatur pihak yang sengaja menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: menyasar pelaku yang ikut serta bermain judi tanpa izin.

UU No. 7 Tahun 1974: menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Aktivitas perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana karena dianggap mengganggu ketertiban umum, membahayakan keamanan masyarakat, serta merusak moral bangsa.

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Komitmen Fasilitasi Aspirasi, Ajak Demonstran Tempuh Jalur Tertib

Masyarakat bersama media kini mendesak Polsek Banyu Urip, Polres Purworejo, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah tegas. Publik menanti tindakan nyata aparat penegak hukum guna menghentikan praktik ilegal yang kian meresahkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.