NEWS BIDIK, MEULABOH – Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Meulaboh terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi
Dalam gugatan tersebut, LANA tidak hanya menyeret Bareskrim Polri,, Dirjen Gakkum ESDM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Barat. Rabu, (18/2/2026)
” Kami mengajukan Gugatan Perdata Kepada Bareskri Polri dan Juga Dirjen Gakkum, Serta Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Barat, Hal ini kami lakukan atas Absennya aparat Penegakkan Hukum di aceh Barat pada Sektor tambang” ungkap Ketua LANA, 18 Febuari 2026. Teuku Laksamana
Ketua LANA, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai telah terjadi kelalaian dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Aktivitas tersebut diduga memperparah kerusakan lingkungan, mempercepat sedimentasi sungai, dan meningkatkan risiko banjir bandang.
“Banjir bandang yang terjadi beberapa bulan lalu telah menyebabkan kerusakan rumah warga, fasilitas umum, lahan pertanian, hingga infrastruktur jalan dan jembatan. Ini bukan semata bencana alam, tetapi ada dugaan kuat akibat kerusakan lingkungan yang dibiarkan,” tegasnya.
Menurut LANA, negara juga mengalami kerugian besar dari sisi penerimaan sektor pertambangan karena aktivitas yang berjalan tanpa izin resmi. Selain itu, biaya rehabilitasi pascabencana dan pemulihan infrastruktur turut membebani keuangan daerah maupun pusat tambah Teuku”
Baca Juga:
Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera
LANA menuntut agar para pihak yang digugat bertanggung jawab secara hukum serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Baca Juga:
Mereka juga mendesak adanya audit investigatif untuk menghitung total kerugian negara dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Perkara tersebut sudah di daftarkan melalui E-Cord Mahkamah Agung, sedang menunggu Penomoran Oleh Pihak Pengadilan Negeri Meulaboh Untuk dapat di agendakan Persidangan”
LANA berharap dengan adanya Gugatan ini, Aparat Penegak Hukum yang ada di Aceh Barat, Nagan Rata, dan Aceh Jaya lebih serius dalam memberantas pertambangan Ilegal.
” kami berharap memang, APH lebih serius memberantas praktik tambang Ilegal, dan tidak ada lagi main mata dengan pelaku kerusakan Lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak, serta korban pihak yang tidak melakukan praktek tambang ilegal tersebut’ Tutup Teuku
Editor Hak Cipta LANA ( Lembaga Aspirasi Nasional Aceh )




















