Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWS BIDIK KAB BEKASI

Wujudkan Demokrasi Transparan, Desa Sukajadi Bentuk Panitia Pengisian BPD 2026

3122
×

Wujudkan Demokrasi Transparan, Desa Sukajadi Bentuk Panitia Pengisian BPD 2026

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar rapat pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sukajadi, pada Sabtu (14/2/2026).

‎Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah beserta jajaran perangkat desa, unsur kepolisian dari Polsek setempat, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sukajadi.

‎Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa bersama staf dan seluruh peserta yang hadir. Momentum tersebut menegaskan semangat kebersamaan dan tanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

‎Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah menegaskan bahwa pembentukan panitia BPD harus berjalan secara kondusif, transparan, dan profesional. Ia berharap panitia yang terbentuk mampu menjalankan tugas secara objektif serta menjunjung tinggi integritas demi kemajuan Desa Sukajadi.

‎“Pembentukan panitia ini adalah langkah awal untuk memastikan proses pengisian BPD berjalan sesuai aturan dan menghasilkan perwakilan yang benar-benar mampu menjalankan amanah masyarakat,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung tugas kepala desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses seleksi dan pembentukan panitia harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat dari tiap dusun.

‎Adapun panitia yang terbentuk merupakan perwakilan dari masing-masing dusun, mulai dari Dusun I hingga Dusun III.

‎Pembentukan panitia berlangsung secara musyawarah dan mendapat persetujuan bersama dari masyarakat yang hadir. Proses tersebut dinilai berjalan dengan kondusif serta mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

‎Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustad Amil Bahrudin, yang berlangsung khidmat dan penuh harapan agar proses pengisian BPD ke depan dapat berjalan lancar serta membawa kemajuan bagi Desa Sukajadi.

‎Dengan terbentuknya panitia Pengisian BPD Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Sukajadi menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan berpihak pada aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”