Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Staf PKS CV Holi Palma di Tadu Raya Klarifikasi Isu Eksplorasi Galian C

2882
×

Staf PKS CV Holi Palma di Tadu Raya Klarifikasi Isu Eksplorasi Galian C

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Pihak staf Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi galian C.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Melalui keterangan yang disampaikan oleh salah seorang staf, Ibu Nida, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler WhatsApp, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah eksplorasi galian C, melainkan pekerjaan penambahan kolam limbah sawit.

“Untuk sementara, pekerjaan itu sudah kami hentikan. Selain itu, laporan terkait baku mutu air limbah selama PKS beroperasi juga sudah kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Keterangan ini turut diperkuat oleh salah satu karyawan, Sofiyullah, yang menyampaikan bahwa pihak terkait sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Dari DLHK, Polsek, hingga pihak Kecamatan Tadu Raya sudah turun ke sini,” ungkapnya. Rabu, (24/9/2025).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, setiap pengelolaan limbah cair industri kelapa sawit wajib memenuhi standar baku mutu, memiliki izin pengelolaan, serta melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi.

baca juga

Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka

Lebih lanjut, staf perusahaan menyampaikan komitmen manajemen CV Holi Palma untuk tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lingkungan operasional PKS.

“Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga stabilitas lingkungan. Jika ada persoalan, perusahaan akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah secara kekeluargaan,” pungkas Nida.

baca juga

Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Prioritaskan Obat dan Alkes Buatan Lokal

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”