NEWS BIDIK, Nagan Raya – Pihak staf Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi galian C.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Melalui keterangan yang disampaikan oleh salah seorang staf, Ibu Nida, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler WhatsApp, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah eksplorasi galian C, melainkan pekerjaan penambahan kolam limbah sawit.
“Untuk sementara, pekerjaan itu sudah kami hentikan. Selain itu, laporan terkait baku mutu air limbah selama PKS beroperasi juga sudah kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.
Keterangan ini turut diperkuat oleh salah satu karyawan, Sofiyullah, yang menyampaikan bahwa pihak terkait sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Dari DLHK, Polsek, hingga pihak Kecamatan Tadu Raya sudah turun ke sini,” ungkapnya. Rabu, (24/9/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, setiap pengelolaan limbah cair industri kelapa sawit wajib memenuhi standar baku mutu, memiliki izin pengelolaan, serta melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi.
baca juga
Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka
Lebih lanjut, staf perusahaan menyampaikan komitmen manajemen CV Holi Palma untuk tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lingkungan operasional PKS.
“Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga stabilitas lingkungan. Jika ada persoalan, perusahaan akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah secara kekeluargaan,” pungkas Nida.
baca juga
Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Prioritaskan Obat dan Alkes Buatan Lokal




















