Scroll untuk baca berita
AcehDaerahHeadlineHukum

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

3164
×

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Meulaboh – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) terhadap sejumlah pejabat negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Kamis, 05 Maret 2026.

Perkara dengan nomor 4/Pdt.G/2026/PN Meulaboh tersebut menggugat Kabareskrim Polri, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh Barat beberapa waktu lalu. Selasa, (24/2/2026)

Ketua LANA, Teuku Laksamana, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung lama.

“Banjir bandang yang terjadi sebelumnya bukanlah peristiwa alam semata, tetapi ada faktor kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang dibiarkan. Kami menilai ada kelalaian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

LANA menilai, aparat penegak hukum tidak maksimal dalam menindak praktik tambang ilegal, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait dianggap gagal melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Gugatan tersebut juga memuat tuntutan agar para tergugat bertanggung jawab secara hukum atas dampak kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil akibat bencana yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.