Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa BaratWawancara Khusus

Proyek Anggaran Negara Disorot: Pelanggaran SMK3 dan Pengabaian APD Ancam Keselamatan Pekerja

2839
×

Proyek Anggaran Negara Disorot: Pelanggaran SMK3 dan Pengabaian APD Ancam Keselamatan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perlengkapan APD panjat ketinggian (body harness, helm climbing, lifeline) dan APD pekerja konstruksi non ketinggian (helm safety, rompi reflektif, sepatu proyek) yang wajib sesuai standar SMK3.Selasa, (26/8/2025). Dok foto ilustrator newsbidik.com/red.browibowo

NEWS BIDIK JAWA BARAT, Proyek pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara kembali menuai sorotan tajam. Meski dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara jelas telah dialokasikan dana untuk Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius.

baca juga 

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

Pemantauan tim newsbidik.com pada sejumlah proyek di daerah, Selasa (26/8/2025), mendapati masih banyak pekerja yang mengabaikan penggunaan APD standar. Helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu proyek, hingga body harness dan helm climbing untuk pekerjaan di ketinggian tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, area kerja masih minim rambu peringatan, jalur evakuasi darurat belum jelas, dan pengawasan terhadap potensi bahaya kerja dinilai lemah.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Disambut Antusias Para Kadet

Padahal, penerapan SMK3 merupakan kewajiban hukum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, serta diperkuat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat menimbulkan risiko besar: kecelakaan kerja, keterlambatan pembangunan, hingga sanksi hukum bagi kontraktor yang lalai.

Ketentuan SMK3 untuk Pekerjaan di Ketinggian

Dalam aturan K3 konstruksi, pekerja yang melaksanakan pekerjaan di ketinggian dengan risiko jatuh lebih dari 1,8 meter wajib menggunakan:

Body harness full set yang terpasang pada titik anchor kuat dan stabil.

Helm safety climbing dengan tali pengikat dagu (chin strap) untuk mencegah jatuhnya helm saat bekerja.

Sepatu safety anti slip agar pijakan lebih stabil.

Lifeline dan fall arrest system sebagai perlindungan tambahan.

Selain itu, kontraktor wajib menyediakan pelatihan khusus bekerja di ketinggian, memastikan peralatan diuji kelayakannya, serta menetapkan prosedur evakuasi jika terjadi kecelakaan.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi nyata di lapangan menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk perlindungan pekerja dikhawatirkan tidak sepenuhnya terealisasi sesuai ketentuan. Kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja yang setiap saat berhadapan dengan risiko kehilangan nyawa, tetapi juga melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.

baca juga

Kasus Pinjaman Misterius Rp680 Juta, Eks Kalak BPBD Pangandaran Dikabarkan Diamankan Polres

Seorang pemerhati K3 menegaskan, “SMK3 bukan sekadar formalitas dalam dokumen proyek. Itu adalah fondasi keselamatan. Jika abai, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.”

Perlu Pengawasan Ketat

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Pakar konstruksi menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut memperparah kondisi di lapangan. Masyarakat pun diimbau aktif ikut mengawasi jalannya pembangunan. Sebab, keberhasilan proyek negara tidak semata diukur dari berdirinya bangunan fisik, melainkan dari seberapa jauh keselamatan pekerja benar-benar dijamin.