Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahKesehatanPeristiwa

Unissula Tegakkan Disiplin, Dosen Terlibat Insiden di RS Islam Sultan Agung Dijatuhi Sanksi

1023
×

Unissula Tegakkan Disiplin, Dosen Terlibat Insiden di RS Islam Sultan Agung Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, memberikan keterangan pers terkait sanksi disiplin terhadap dosen Unissula usai insiden di RS Islam Sultan Agung. Konferensi pers digelar pada Kamis (18/9/2025). Dok. foto: newsbidik.com/Browibowo

NEWS BIDIK, SEMARANG – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan kode etik dosen. Seorang dosen, Dr. Muhammad Qias Syahputra, resmi dijatuhi sanksi usai terlibat dalam insiden di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, pada Jumat, 5 September 2025.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Juru Bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, menuturkan bahwa peristiwa tersebut awalnya diupayakan penyelesaiannya secara tripartit, melibatkan pasien beserta keluarga, tenaga medis, dan pihak rumah sakit. Namun karena salah satu pihak adalah dosen Unissula, maka universitas wajib mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

baca juga

Wujud Penghormatan, Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Abadikan Nama YB Mangunwijaya Menjadi Jalan di TPA Jatibarang

Dewan Etik Dosen dibentuk untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur RS Islam Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, SpOG, dokter Stefani, serta Dr. Qias sendiri.

Insiden di Ruang Persalinan

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya ketegangan saat proses persalinan. Pasien yang merupakan istri Qias mengalami rasa sakit hebat dan membutuhkan tindakan anestesi (ILA), namun dokter anestesi terlambat datang. Kondisi ini membuat Qias bersikap emosional dengan melontarkan kata-kata kasar serta mendorong dokter keluar dari ruang persalinan.

Tidak ditemukan bukti pemukulan atau kontak fisik serius. Namun, Dewan Etik menilai tindakan tersebut melanggar etika dosen. Selain itu, terkonfirmasi adanya kerusakan pada pintu ruang persalinan akibat tindakan tergesa-gesa Qias.

SK Rektor: Pembebasan Tugas 6 Bulan

Atas dasar rekomendasi Dewan Etik, Rektor Unissula menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025 yang menetapkan sanksi berupa pembebasan sementara dari tugas dan fungsi akademik selama enam bulan, terhitung 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.

Prof. Jawade menegaskan, keputusan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga dan memberi teladan bagi sivitas akademika.

“Universitas tidak akan membiarkan setiap tindakan yang mencederai etika, baik di dalam maupun di luar kampus. Setiap dosen adalah teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. Karena itu, pelanggaran terhadap nilai keislaman dan kode etik akan ditindak tegas,” ujarnya.

Peneguhan Nilai dan Teladan

Unissula kembali menekankan pentingnya nilai birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan takrimul aula (menyayangi yang muda) sebagai landasan moral dalam kehidupan akademik. Nilai-nilai inilah yang menjadi pilar pembentukan generasi unggul, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, serta negara.kamis, (18/9/2025).

“Dengan berlandaskan kasih sayang dan etika yang kokoh, kami berharap setiap dosen mampu menjalankan tri dharma perguruan tinggi secara profesional. Peristiwa ini menjadi pengingat agar kita semua lebih berhati-hati, lebih sabar, dan tetap menjunjung tinggi martabat sebagai pendidik,” tambahnya.

Unissula berharap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika dan memastikan universitas tetap fokus pada pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

baca juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”