Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa Barat

Kasus Pinjaman Misterius Rp680 Juta, Eks Kalak BPBD Pangandaran Dikabarkan Diamankan Polres

3397
×

Kasus Pinjaman Misterius Rp680 Juta, Eks Kalak BPBD Pangandaran Dikabarkan Diamankan Polres

Sebarkan artikel ini
Kalak BPBD Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, Senen (25/8/2025). (dok. foto newsbidik.com/RED)

NEWS BIDIK, Pangandaran –Kabar mengejutkan berhembus di Pangandaran. Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran berinisial K bersama dua mantan pegawai berinisial D dan M dikabarkan diamankan Polres Pangandaran terkait dugaan penggelapan uang. Informasi tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat.

baca juga

Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Jaksa Dikesampingkan

Menanggapi isu tersebut, Kalak BPBD Pangandaran yang kini menjabat, Untung Saeful Rohmat, angkat bicara. Ia menegaskan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai penangkapan mantan pegawai BPBD tersebut.

baca juga

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Anggota Polisi di Garut

“Secara kelembagaan, kami hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut sesama rekan. Informasinya ada mantan pegawai BPBD yang diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujar Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Untung yang mulai menjabat pada 13 Juni 2023 itu mengaku tidak mengetahui secara detail duduk perkara yang menjerat ketiganya. Ia menambahkan, dua dari mantan pegawai tersebut bahkan telah mengundurkan diri tak lama setelah dirinya dilantik, sehingga tidak banyak yang ia ketahui.

baca juga

Ribuan Penonton Padati Pacuan Kuda Legokjawa, IHR Merdeka Cup 2025 Jadi Magnet Nasional

Meski begitu, Untung mengungkapkan bahwa informasi yang ia peroleh berkaitan dengan pinjaman uang dalam jumlah besar. “Sepengetahuan saya, kasus ini berhubungan dengan pinjam meminjam uang sebesar Rp680 juta kepada seseorang berinisial Y ketika mereka masih bertugas di BPBD. Namun, persoalan itu tidak ada kaitannya dengan dinas,” jelasnya.

baca juga

Pelaku Wisata dan Nelayan Bersatu Tolak KJA di Pantai Timur Pangandaran

Ia menambahkan, korban pernah menyampaikan langsung kepadanya terkait masalah tersebut. Namun hingga kini, Untung tidak mengetahui untuk apa uang itu digunakan oleh para terlapor.

baca juga

Mafia Solar Subsidi Terbongkar di Boyolali: SPBU dan Oknum Aparat Diduga Terlibat, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

“Nilainya memang fantastis. Saya juga tidak tahu uang tersebut dipakai untuk apa. Tapi yang jelas, persoalan itu kini sudah masuk ranah hukum,” tambahnya.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan yang menyeret mantan pejabat dan pegawai BPBD Pangandaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara