Scroll untuk baca berita
BloraHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Jaksa Dikesampingkan

1206
×

Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Jaksa Dikesampingkan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, BLORA JAWA TENGAH

Kasus.Penangkapan.tiga wartawan di Kabupaten Blora pada Mei 2025 memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya besar. Setelah menjalani penahanan selama 90 hari di Mapolres Blora, ketiganya—JT (55), FY (41), dan SY (45)—tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan 

Alih-alih meredam polemik, pembebasan ini justru memunculkan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Status P21, Tapi Polisi Jalankan RJ

Dalam sistem hukum pidana, RJ umumnya dilakukan di tahap penyidikan. Namun, dalam kasus ini, RJ diterapkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Artinya, kendali perkara sudah sepenuhnya berada di tangan Jaksa, bukan lagi Polisi.

baca juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Kuasa hukum para wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah Polres Blora mengeksekusi RJ pada tahap pasca-P21 patut dipertanyakan.

“Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum. Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?” tegas John dalam konferensi pers.

Kronologi: Ditolak, Lalu Mendadak Dimediasi

Sejak awal, pihak wartawan disebut telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor—oknum TNI AD berinisial RHP—berulang kali menolak mediasi. Bahkan upaya penyidik untuk mempertemukan kedua belah pihak tak membuahkan hasil.

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Situasi berubah drastis pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir yang dikeluarkan Ketua PN Blora. Secara tiba-tiba, RHP memaafkan para wartawan, dan RJ langsung diterapkan. Hanya dalam hitungan jam, ketiga wartawan yang sebelumnya berstatus terdakwa resmi dibebaskan.

Fakta BAP: Indikasi Jebakan?

Tak berhenti di sana, kuasa hukum juga mengungkap fakta mengejutkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disebutkan, uang Rp4 juta justru diberikan lebih dulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP

Kriminalisasi Pers atau Penegakan Hukum?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah penangkapan dan penahanan tiga wartawan ini merupakan bentuk penegakan hukum, atau justru kriminalisasi terhadap kebebasan pers?

baca juga 

Munir Resmi Maju Calon Ketua Umum PWI 2025–2030 Siap Akhiri Dualisme dan Satukan Organisasi

Dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur pasca-P21, publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan maupun institusi terkait untuk mengurai benang kusut kasus yang menyita perhatian masyarakat Blora ini.

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”