Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Dugaan Manipulasi BBM di SPBU Ketileng: Konsumen Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

984
×

Dugaan Manipulasi BBM di SPBU Ketileng: Konsumen Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Mobil Honda Brio hijau melon saat pengisian BBM di SPBU Ketileng 44.502.10, Semarang, Minggu (24/8/2025). Dok foto: newsbidik.com/Red.ANDI K PIMRED

NEWS BIDIK, Semarang Jawa Tengah

Praktik mencurigakan kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Insiden mengejutkan terjadi di SPBU Ketileng 44.502.10, Jl. Ketileng Raya, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Minggu (24/8/2025).

baca juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Saat Pimpinan Redaksi News Bidik melakukan pengisian BBM jenis Pertalite senilai Rp50.000 untuk mobil Honda Brio hijau melon, indikator bahan bakar justru tidak mengalami kenaikan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi takaran BBM yang merugikan konsumen.

baca juga 

Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Jaksa Dikesampingkan

Ketika dikonfirmasi, Hendro Puji A, mandor SPBU, berdalih tidak mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Namun, jawaban itu justru menambah kecurigaan publik: bagaimana mungkin seorang mandor tidak mengetahui praktik yang terjadi di bawah pengawasannya?

Konsumen Jadi Korban Permainan Nakal

Kasus ini semakin menegaskan bahwa dugaan praktik kecurangan di SPBU bukanlah hal baru. Publik patut menduga adanya permainan kotor dalam pengisian BBM, di mana konsumen menjadi korban, sementara pengelola SPBU cenderung lepas tangan.

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Jika terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memanipulasi takaran, ukuran, atau mutu barang/jasa dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Selain itu, sesuai Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera atau ditera ulang secara resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp1 juta.

Aparat dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terdapat manipulasi, SPBU Ketileng 44.502.10 harus bertanggung jawab penuh. Aparat penegak hukum, Pertamina, serta lembaga perlindungan konsumen diminta segera turun tangan melakukan audit, uji tera ulang, dan menindak tegas oknum nakal yang mempermainkan hak masyarakat.

baca juga

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Pertanyaan besarnya, berapa banyak konsumen lain yang sudah dirugikan dengan modus serupa tanpa pernah menyadarinya?

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).