Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Dugaan Manipulasi BBM di SPBU Ketileng: Konsumen Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

1161
×

Dugaan Manipulasi BBM di SPBU Ketileng: Konsumen Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Mobil Honda Brio hijau melon saat pengisian BBM di SPBU Ketileng 44.502.10, Semarang, Minggu (24/8/2025). Dok foto: newsbidik.com/Red.ANDI K PIMRED

NEWS BIDIK, Semarang Jawa Tengah

Praktik mencurigakan kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Insiden mengejutkan terjadi di SPBU Ketileng 44.502.10, Jl. Ketileng Raya, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Minggu (24/8/2025).

baca juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Saat Pimpinan Redaksi News Bidik melakukan pengisian BBM jenis Pertalite senilai Rp50.000 untuk mobil Honda Brio hijau melon, indikator bahan bakar justru tidak mengalami kenaikan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi takaran BBM yang merugikan konsumen.

baca juga 

Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Jaksa Dikesampingkan

Ketika dikonfirmasi, Hendro Puji A, mandor SPBU, berdalih tidak mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Namun, jawaban itu justru menambah kecurigaan publik: bagaimana mungkin seorang mandor tidak mengetahui praktik yang terjadi di bawah pengawasannya?

Konsumen Jadi Korban Permainan Nakal

Kasus ini semakin menegaskan bahwa dugaan praktik kecurangan di SPBU bukanlah hal baru. Publik patut menduga adanya permainan kotor dalam pengisian BBM, di mana konsumen menjadi korban, sementara pengelola SPBU cenderung lepas tangan.

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Jika terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memanipulasi takaran, ukuran, atau mutu barang/jasa dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Selain itu, sesuai Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera atau ditera ulang secara resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp1 juta.

Aparat dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terdapat manipulasi, SPBU Ketileng 44.502.10 harus bertanggung jawab penuh. Aparat penegak hukum, Pertamina, serta lembaga perlindungan konsumen diminta segera turun tangan melakukan audit, uji tera ulang, dan menindak tegas oknum nakal yang mempermainkan hak masyarakat.

baca juga

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Pertanyaan besarnya, berapa banyak konsumen lain yang sudah dirugikan dengan modus serupa tanpa pernah menyadarinya?

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Daerah

“Sebanyak 49 unit kendaraan 4×4 jenis Cendrawasih telah kami distribusikan ke 49 titik KDKMP di Kabupaten Temanggung. Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat sarana operasional koperasi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan di tingkat desa.”
— Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly.