Scroll untuk baca berita
NasionalNEWSBIDIK PANGANDARAN

Pelaku Wisata dan Nelayan Bersatu Tolak KJA di Pantai Timur Pangandaran

1314
×

Pelaku Wisata dan Nelayan Bersatu Tolak KJA di Pantai Timur Pangandaran

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PANGANDARAN, JAWA BARAT – Gelombang penolakan terhadap rencana pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Pantai Timur Pangandaran semakin menguat. Forum Komunikasi Pelaku Wisata Pangandaran (FKP2WP) bersama nelayan secara resmi menyatakan sikap menolak, dalam pertemuan yang digelar di Susi International Beach Strip, Rabu (13/8/2025).

Dalam deklarasi tersebut, FKP2WP menilai keberadaan KJA akan menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang merugikan masyarakat. Penolakan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, nelayan, hingga pemerintah daerah.

Ketua FKP2WP menegaskan, pemasangan KJA tidak selaras dengan visi Kabupaten Pangandaran yang menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi. Menurut mereka, KJA akan mengancam keberlangsungan wisata bahari, melanggar tata ruang laut, merusak ekosistem, serta menutup akses melaut bagi nelayan tradisional yang selama ini mengandalkan kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan.

Pantai Timur diketahui menjadi pusat aktivitas wisata seperti wisata perahu, olahraga air, snorkeling, dan diving, sekaligus menjadi lokasi beroperasinya ribuan nelayan tradisional. FKP2WP memperingatkan, jika KJA dipaksakan di sana, akan merusak pemandangan, menghalangi jalur wisata air, mengganggu kenyamanan pengunjung, dan mencemari laut akibat limbah pakan maupun jaring.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, menegaskan nelayan tidak akan tinggal diam. “Pantai Timur adalah urat nadi ekonomi ribuan nelayan. Jika ruang mereka direbut KJA, itu sama saja memutus sumber penghidupan keluarga nelayan. Kami menolak keras demi kelestarian laut dan masa depan generasi berikutnya,” tegasnya. Jeje juga mengingatkan potensi konflik horizontal yang bisa muncul jika KJA dipaksakan di lokasi tersebut.

Penolakan serupa datang dari tokoh nasional sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Ia menilai KJA di Pantai Timur adalah keputusan yang keliru secara ekologis dan ekonomi. “Laut bukan sekadar tempat mencari keuntungan singkat, tetapi warisan untuk anak cucu. KJA akan merusak pemandangan, mencemari laut, mengubah arus air, dan mengancam biota laut. Ini bisa merusak citra Pangandaran sebagai destinasi wisata internasional,” ujarnya.

Bupati Pangandaran, hj, Citra Pitriyami, menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Kami tidak ingin kebijakan yang merugikan rakyat. Semua pihak akan dipanggil, kajian menyeluruh akan dilakukan, dan keputusan akan diambil berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan, penguatan pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Citra menegaskan, lokasi strategis pariwisata seperti Pantai Timur harus tetap bersih, aman, dan indah. “Kebijakan kami akan selalu berpihak pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Jakarta

Rotasi dan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Biografi

Dalam setiap lembar sejarah Nusantara, tersimpan kisah perjuangan, pengorbanan, kesetiaan, dan keberanian para tokoh yang telah meletakkan fondasi kejayaan bangsa. Salah satu sosok yang memiliki tempat istimewa dalam perjalanan sejarah…

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.