Scroll untuk baca berita
AcehPendidikan

Jarak Rumah Terlalu Jauh, Kinerja Guru Tergerus — Zonasi Pengajar Perlu Dievaluasi

808
×

Jarak Rumah Terlalu Jauh, Kinerja Guru Tergerus — Zonasi Pengajar Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Aceh – Dunia pendidikan akan sulit mencapai hasil maksimal jika para guru pengajar harus menempuh perjalanan jauh setiap hari menuju sekolah. Persoalan jarak rumah guru ke tempat mengajar kerap kali diabaikan, padahal hal ini berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran, kesehatan fisik dan mental guru, serta kenyamanan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sabtu, (26/7/2025), muncul sorotan tajam terhadap sistem zonasi guru yang dinilai belum mempertimbangkan aspek strategis seperti kesejahteraan guru secara menyeluruh. Sistem zonasi yang hanya didasarkan pada jumlah guru di sekolah tertentu justru menimbulkan ketimpangan, terutama jika guru harus mengajar di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Idealnya guru hadir di sekolah dalam kondisi prima—baik lahir maupun batin. Bukan datang dengan kondisi lelah setelah menempuh perjalanan puluhan kilometer,” ungkap seorang pemerhati pendidikan di Aceh.

Untuk jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sudah sepatutnya ada upaya pemetaan ulang lokasi domisili para guru. Hal ini bertujuan agar penempatan guru lebih dekat dengan tempat tinggalnya, minimal dalam radius 10–15 kilometer, demi menjaga kebugaran fisik dan kesiapan mental mereka dalam mengajar.

Sementara itu, untuk guru tingkat menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK) yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, para gubernur diharapkan tidak abai terhadap masalah ini. Pengajuan mutasi seharusnya disikapi dengan bijak, bukan dengan tindakan intimidatif terhadap guru yang mengajukan permintaan pindah demi efisiensi dan kesejahteraan mereka.

Jika permasalahan ini terus diabaikan, maka bukan hanya guru yang dirugikan. Anak-anak didik pun akan terkena dampaknya. Beban fisik dan mental guru yang terlalu berat akan mengurangi kualitas interaksi dan proses belajar-mengajar di kelas.

Momentum Hari Guru seharusnya menjadi refleksi bersama: bagaimana pemerintah daerah—baik kabupaten, kota, maupun provinsi—mampu menyusun kebijakan pendidikan yang lebih berorientasi pada kualitas dan integritas, bukan sekadar kepentingan politik atau kelompok pendukung kandidat tertentu.

“Pendidikan adalah soal integritas, bukan soal loyalitas politik. Anak-anak bangsa tidak boleh jadi korban kepentingan jangka pendek,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Aceh.

Pihak Dinas Pendidikan serta kepala daerah diminta untuk bijak dalam mengambil keputusan, menempatkan kepentingan siswa dan keberlangsungan pendidikan nasional sebagai prioritas utama. Zonasi guru yang adil dan manusiawi adalah langkah kecil, tapi sangat berarti dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”