Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

365
×

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Aktivitas eksplorasi galian C di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh CV Holi Palma, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan setempat. Senen. , (22/9/2025).

Praktik galian C ilegal ini dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba terbaru yang mengganti istilah “galian C” menjadi “batuan”. Tanpa izin yang sah, aktivitas eksplorasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat sekitar juga mengeluhkan kolam limbah PKS yang disebut tidak memenuhi standar teknis. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat hingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas di sekitar lokasi.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, penindakan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan benar-benar dijalankan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Dugaan adanya “bekingan” terhadap aktivitas perusahaan harus diusut, sebab sejak beroperasi, perusahaan diduga telah menimbulkan pencemaran udara dan meresahkan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.