Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

448
×

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Aktivitas eksplorasi galian C di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh CV Holi Palma, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan setempat. Senen. , (22/9/2025).

Praktik galian C ilegal ini dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba terbaru yang mengganti istilah “galian C” menjadi “batuan”. Tanpa izin yang sah, aktivitas eksplorasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat sekitar juga mengeluhkan kolam limbah PKS yang disebut tidak memenuhi standar teknis. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat hingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas di sekitar lokasi.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, penindakan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan benar-benar dijalankan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Dugaan adanya “bekingan” terhadap aktivitas perusahaan harus diusut, sebab sejak beroperasi, perusahaan diduga telah menimbulkan pencemaran udara dan meresahkan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”