Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

246
×

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Aktivitas eksplorasi galian C di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh CV Holi Palma, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan setempat. Senen. , (22/9/2025).

Praktik galian C ilegal ini dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba terbaru yang mengganti istilah “galian C” menjadi “batuan”. Tanpa izin yang sah, aktivitas eksplorasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat sekitar juga mengeluhkan kolam limbah PKS yang disebut tidak memenuhi standar teknis. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat hingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas di sekitar lokasi.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, penindakan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan benar-benar dijalankan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Dugaan adanya “bekingan” terhadap aktivitas perusahaan harus diusut, sebab sejak beroperasi, perusahaan diduga telah menimbulkan pencemaran udara dan meresahkan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.