Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

392
×

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Aktivitas eksplorasi galian C di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh CV Holi Palma, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan setempat. Senen. , (22/9/2025).

Praktik galian C ilegal ini dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba terbaru yang mengganti istilah “galian C” menjadi “batuan”. Tanpa izin yang sah, aktivitas eksplorasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat sekitar juga mengeluhkan kolam limbah PKS yang disebut tidak memenuhi standar teknis. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat hingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas di sekitar lokasi.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, penindakan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan benar-benar dijalankan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Dugaan adanya “bekingan” terhadap aktivitas perusahaan harus diusut, sebab sejak beroperasi, perusahaan diduga telah menimbulkan pencemaran udara dan meresahkan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”