Scroll untuk baca berita
AcehPOLRI

Kapolda Aceh Luncurkan Strategi Green Policing untuk Tangani Pertambangan Liar

2282
×

Kapolda Aceh Luncurkan Strategi Green Policing untuk Tangani Pertambangan Liar

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, resmi meluncurkan strategi penanganan pertambangan ilegal bertajuk Green Policing, sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai dampak sosial di wilayah Aceh.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Strategi ini merupakan langkah terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, edukasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, serta pendekatan teknologi dan ekonomi untuk memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini meresahkan.

Pertambangan Liar, Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Sosial Dalam keterangan persnya, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menjelaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin telah menimbulkan kerusakan ekosistem hutan pencemaran sungai, dan ancaman bencana alam seperti banjir dan longsor. Selain itu, tambang liar juga mengakibatkan kerugian ekonomi negara karena hilangnya potensi pendapatan daerah, serta memicu konflik sosial di masyarakat.

“Kami mencatat, banyak lokasi di Aceh yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Ini tidak hanya merusak alam, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” ungkap Kapolda.

Green Policing: Pendekatan Humanis dan Berbasis Lingkungan Strategi Green Policing yang diinisiasi Polda Aceh terdiri dari lima pilar utama, yaitu:

1.Penegakan Hukum Secara Tegas

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 158 UU Minerba.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

2.Pencegahan dan Edukasi Masyarakat Kegiatan sosialisasi dan edukasi akan digencarkan di desa-desa yang rawan aktivitas tambang liar. Kapolda menekankan pentingnya melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda sebagai agen perubahan di tingkat lokal.

3Kolaborasi Antar-Instansi

Penanganan pertambangan ilegal dilakukan secara sinergis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta Pemerintah Kabupaten/Kota

4.Pendekatan Ekonomi Alternatif

Dalam rangka memberikan solusi jangka panjang, Polda Aceh menggandeng instansi terkait untuk memberdayakan mantan penambang liar melalui program-program ekonomi produktif dan ramah lingkungan.

5.Penggunaan Teknologi dan Sistem Pengawasan Untuk memetakan dan memantau aktivitas tambang ilegal, Polda Aceh akan menggunakan drone citra satelit dan sistem informasi geospasial Ini memungkinkan pemantauan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis data.

Kapolda Aceh juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya menjaga lingkungan dengan menolak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan strategi Green Policing ini. Jangan takut untuk melapor. Kami akan lindungi siapa pun yang membantu menyelamatkan lingkungan Aceh,” tegas Irjen Pol. Marzuki.

Strategi Green Policing menandai komitmen jangka panjang Polda Aceh dalam menciptakan lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera. Upaya ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal edukasi, pemberdayaan, dan kolaborasi lintas sektor demi masa depan Aceh yang lebih hijau.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:Humas Polda Aceh

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi potensi unggulan daerah. Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagan Raya.”