Scroll untuk baca berita
Aceh

Diduga Serobot Lahan Warga, PT KIM Abaikan Aturan HGU – DPRK dan Pemkab Dinilai Tak Berdaya

4296
×

Diduga Serobot Lahan Warga, PT KIM Abaikan Aturan HGU – DPRK dan Pemkab Dinilai Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya, Aceh  Konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Dugaan perusakan kebun milik warga serta pembongkaran pondok di Kecamatan Beutong terus terjadi, meski sebelumnya sudah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRK. Hingga kini, masyarakat belum merasakan adanya tindakan konkret yang berpihak pada mereka (11/10/2025).

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Banyak pihak menilai perusahaan ini seolah memiliki kuasa lebih besar dibanding pemerintah daerah, sehingga berani mengabaikan aturan terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satu warga Desa Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, Said Adnan, mengaku tanaman dan gubuknya dirusak oleh pihak perusahaan. Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara sepihak oleh PT KIM tanpa musyawarah dengan pemilik lahan.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai HGU, perusahaan memiliki kewajiban jelas terhadap masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya:

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemegang HGU

Akses bagi warga:

Jika di dalam area HGU terdapat lahan milik masyarakat, perusahaan wajib memberi akses jalan atau aliran air.

Fasilitasi kebun masyarakat:

Untuk lahan perkebunan, minimal 20% dari total luas HGU harus difasilitasi menjadi kebun masyarakat sekitar.

Kewajiban umum pemegang HGU:

Mengusahakan tanah sesuai peruntukannya (perkebunan/pertanian/perikanan/peternakan) dalam waktu maksimal dua tahun sejak hak diberikan.

Menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan serta menjaga fungsi konservasi bila ada dalam wilayah HGU.

Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dalam areal HGU.

Mematuhi tata ruang sesuai rencana pemanfaatan wilayah.

Membayar pajak dan kewajiban lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Melaporkan penggunaan lahan setiap tahun kepada negara.

Mengembalikan lahan kepada negara bila masa berlaku HGU berakhir.

Desakan Terhadap APH

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai PT KIM bertindak seolah kebal hukum dan dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga warga selalu berada di posisi lemah di mata hukum di Kabupaten Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.