Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

3123
×

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan harapan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti persoalan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut warga, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Meski beberapa kali dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRK, warga menilai hasilnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

“Selama ini mediasi sering dilakukan, tetapi tidak ada keputusan yang benar-benar menuntaskan masalah. Masyarakat justru sering merasa diposisikan lemah,” ujar Si Maun, salah seorang warga Nagan Raya, Senin (29/9/25).

Warga juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin HGU. Mereka mengaku hingga saat ini belum memperoleh manfaat dari kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kebun plasma seharusnya untuk masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada yang benar-benar kami terima,” tambah warga lainnya, Si Mae.

Selain itu, warga berharap pemerintah provinsi dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan perkebunan sawit dilakukan sesuai aturan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan ulayat maupun kebun garapan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh segera meninjau langsung permasalahan ini, sekaligus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Latar Belakang (Insert Data HGU dan Plasma)

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. HGU memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 serta ketentuan lain terkait perkebunan, perusahaan perkebunan sawit berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 % dari luas areal HGU yang dimilikinya.

Tujuan kebijakan plasma adalah agar masyarakat di sekitar perkebunan turut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan. Namun, di sejumlah daerah, implementasinya masih menuai persoalan, termasuk dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU maupun ketidaksesuaian pembagian plasma

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi potensi unggulan daerah. Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagan Raya.”