Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

2989
×

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan harapan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti persoalan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut warga, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Meski beberapa kali dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRK, warga menilai hasilnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

“Selama ini mediasi sering dilakukan, tetapi tidak ada keputusan yang benar-benar menuntaskan masalah. Masyarakat justru sering merasa diposisikan lemah,” ujar Si Maun, salah seorang warga Nagan Raya, Senin (29/9/25).

Warga juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin HGU. Mereka mengaku hingga saat ini belum memperoleh manfaat dari kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kebun plasma seharusnya untuk masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada yang benar-benar kami terima,” tambah warga lainnya, Si Mae.

Selain itu, warga berharap pemerintah provinsi dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan perkebunan sawit dilakukan sesuai aturan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan ulayat maupun kebun garapan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh segera meninjau langsung permasalahan ini, sekaligus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Latar Belakang (Insert Data HGU dan Plasma)

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. HGU memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 serta ketentuan lain terkait perkebunan, perusahaan perkebunan sawit berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 % dari luas areal HGU yang dimilikinya.

Tujuan kebijakan plasma adalah agar masyarakat di sekitar perkebunan turut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan. Namun, di sejumlah daerah, implementasinya masih menuai persoalan, termasuk dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU maupun ketidaksesuaian pembagian plasma

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.