Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

3105
×

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan harapan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti persoalan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut warga, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Meski beberapa kali dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRK, warga menilai hasilnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

“Selama ini mediasi sering dilakukan, tetapi tidak ada keputusan yang benar-benar menuntaskan masalah. Masyarakat justru sering merasa diposisikan lemah,” ujar Si Maun, salah seorang warga Nagan Raya, Senin (29/9/25).

Warga juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin HGU. Mereka mengaku hingga saat ini belum memperoleh manfaat dari kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kebun plasma seharusnya untuk masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada yang benar-benar kami terima,” tambah warga lainnya, Si Mae.

Selain itu, warga berharap pemerintah provinsi dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan perkebunan sawit dilakukan sesuai aturan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan ulayat maupun kebun garapan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh segera meninjau langsung permasalahan ini, sekaligus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Latar Belakang (Insert Data HGU dan Plasma)

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. HGU memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 serta ketentuan lain terkait perkebunan, perusahaan perkebunan sawit berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 % dari luas areal HGU yang dimilikinya.

Tujuan kebijakan plasma adalah agar masyarakat di sekitar perkebunan turut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan. Namun, di sejumlah daerah, implementasinya masih menuai persoalan, termasuk dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU maupun ketidaksesuaian pembagian plasma

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.