Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

3141
×

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan harapan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti persoalan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut warga, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Meski beberapa kali dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRK, warga menilai hasilnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

“Selama ini mediasi sering dilakukan, tetapi tidak ada keputusan yang benar-benar menuntaskan masalah. Masyarakat justru sering merasa diposisikan lemah,” ujar Si Maun, salah seorang warga Nagan Raya, Senin (29/9/25).

Warga juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin HGU. Mereka mengaku hingga saat ini belum memperoleh manfaat dari kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kebun plasma seharusnya untuk masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada yang benar-benar kami terima,” tambah warga lainnya, Si Mae.

Selain itu, warga berharap pemerintah provinsi dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan perkebunan sawit dilakukan sesuai aturan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan ulayat maupun kebun garapan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh segera meninjau langsung permasalahan ini, sekaligus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Latar Belakang (Insert Data HGU dan Plasma)

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. HGU memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 serta ketentuan lain terkait perkebunan, perusahaan perkebunan sawit berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 % dari luas areal HGU yang dimilikinya.

Tujuan kebijakan plasma adalah agar masyarakat di sekitar perkebunan turut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan. Namun, di sejumlah daerah, implementasinya masih menuai persoalan, termasuk dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU maupun ketidaksesuaian pembagian plasma

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”