Scroll untuk baca berita
HeadlineHUMAS POLRI

Kapolri Tinjau Rest Area KM 57, Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

484
×

Kapolri Tinjau Rest Area KM 57, Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

News Bidik||Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Rest Area KM 57 pada Rabu (26/3/2025) untuk memastikan kesiapan layanan bagi pemudik menjelang Lebaran 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Menko PMK Pratikno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kapolri mengapresiasi kelengkapan fasilitas di rest area tersebut, mulai dari tempat ibadah, ruang laktasi, stasiun pengisian mobil listrik, hingga layanan bengkel. Ia berharap rest area lainnya dapat menyediakan fasilitas serupa guna meningkatkan kenyamanan masyarakat selama perjalanan mudik.

“Fasilitas di sini sangat lengkap, ada tempat berbuka puasa, ruang istirahat, serta berbagai layanan lainnya. Ini tentunya sangat membantu masyarakat,” ujar Sigit kepada wartawan.

Lonjakan Pemudik dan Strategi Pengaturan Lalu Lintas

Berdasarkan data Jasa Marga, sejak H-10 hingga H-6 Lebaran, jumlah kendaraan yang mudik meningkat 7 persen. Peningkatan ini didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah, seperti diskon tarif tol dan penerapan Work From Anywhere (WFA).

Kapolri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut guna menghindari puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada H-3 Lebaran, tepatnya 28 Maret.

“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar perjalanan lebih nyaman dan tidak menumpuk di hari puncak,” pesannya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Polri telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, seperti sistem ganjil-genap, contraflow, dan oneway.

“Hari ini kami mulai menerapkan contraflow dari KM 47 hingga KM 70. Jika diperlukan, skema one way juga siap diberlakukan,” ungkap Sigit.

Namun, kebijakan one way baru akan diterapkan jika jumlah kendaraan mencapai lebih dari 8.000 unit per jam. Jika masih di bawah angka tersebut, rekayasa lalu lintas hanya terbatas pada contraflow.

“Kami akan terus menginformasikan skema ini melalui media sosial, media mainstream, dan televisi agar masyarakat mendapat pemberitahuan sejak awal,” tambahnya.

66 Ribu Personel TNI Siaga Amankan Mudik

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 66.714 personel untuk membantu pengamanan mudik Lebaran 2025.

“TNI siap mendukung Polri dalam pengamanan mudik, termasuk menyiagakan personel untuk menghadapi kemungkinan bencana alam dan memberikan bantuan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat tiba di kampung halaman dengan aman serta nyaman.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”