Scroll untuk baca berita
HeadlineNEWSBIDIK PANGANDARAN

Pemkab Pangandaran dan Ciamis Cari Solusi Terkait Pesangon Pensiunan PDAM

454
×

Pemkab Pangandaran dan Ciamis Cari Solusi Terkait Pesangon Pensiunan PDAM

Sebarkan artikel ini

News Bidik||Pangandaran . Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tengah berupaya menyelesaikan persoalan pesangon enam pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran. Mereka menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan sejak masih berstatus pegawai PDAM Ciamis.

Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, Agus Teguh Suryaman, menjelaskan bahwa keenam pegawai tersebut pensiun pada 2023 dan 2024. Sebelum bekerja di Pangandaran, mereka lebih dulu mengabdi di PDAM Ciamis. Setelah terjadi serah terima aset antara Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran, para pegawai itu otomatis menjadi bagian dari PDAM Pangandaran.

“Kami sudah berkomitmen membayar pesangon sesuai masa kerja mereka di Pangandaran. Namun, untuk masa kerja sebelum bergabung dengan Pangandaran, itu merupakan tanggung jawab PDAM Ciamis,”

kata Agus,Senin (17/3/2025).

Menurutnya, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, sudah menerima laporan terkait persoalan ini dan berencana berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, agar ada solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan PDAM Ciamis dan sepakat bahwa tanggung jawab pesangon harus dibagi sesuai masa pengabdian masing-masing,” tambah Agus.

Dari enam pensiunan yang mengajukan tuntutan, dua di antaranya adalah staf, sedangkan sisanya pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian dan posisi lainnya. Saat ini, PDAM Pangandaran telah mulai mencicil sebagian pesangon sebagai bentuk itikad baik.

Persoalan ini muncul karena dalam serah terima aset PDAM dari Ciamis ke Pangandaran, hak dan kewajiban pegawai tidak secara spesifik diatur. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan tanggung jawab pembayaran pesangon.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjembatani komunikasi dengan Pemkab Ciamis untuk mencari jalan keluar terbaik.

“PDAM Pangandaran sudah mengirim surat ke PDAM Ciamis, tapi hingga kini belum ada instruksi dari Bupati Ciamis. Saya akan berupaya memastikan masalah ini segera terselesaikan,” ujarnya.

Citra juga menekankan bahwa PDAM Pangandaran telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pesangon para pensiunan tersebut.

“Sebagian sudah kami bayarkan, dan sisanya bukan tanggung jawab kami sepenuhnya karena mereka baru beberapa tahun bekerja di Pangandaran,” jelasnya.

Dengan adanya komunikasi antara Pemkab Pangandaran dan Ciamis, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan agar para pensiunan mendapatkan hak mereka secara adil.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”