NEWSBIDIK|•Pangandaran – Seorang pengembang perumahan berinisial ESW menghadapi laporan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti. Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tertulis tersebut telah diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024, yang ditandatangani pada 10 Juli 2024.
Dalam perjanjian, ESW berjanji menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yakni hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berkomitmen menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembangunan rumah tersebut tak kunjung rampung, dan sertifikat yang dijanjikan pun tak pernah diberikan.
Kuasa hukum AR, Ai Giwang, menegaskan bahwa ESW tidak menunjukkan itikad baik. Ia bahkan tidak pernah memperlihatkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split), yang seharusnya menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan yang dijual.
Atas dasar ini, AR melaporkan ESW ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menyatakan pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut. “Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ujar Idas melalui pesan singkat. Selasa (18/3/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ESW belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.