Scroll untuk baca berita
PANGANDARANPeristiwa

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

413
×

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK|•Pangandaran – Seorang pengembang perumahan berinisial ESW menghadapi laporan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti. Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tertulis tersebut telah diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024, yang ditandatangani pada 10 Juli 2024.

Dalam perjanjian, ESW berjanji menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yakni hingga 10 Agustus 2024. Selain itu, ia juga berkomitmen menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembangunan rumah tersebut tak kunjung rampung, dan sertifikat yang dijanjikan pun tak pernah diberikan.

Kuasa hukum AR, Ai Giwang, menegaskan bahwa ESW tidak menunjukkan itikad baik. Ia bahkan tidak pernah memperlihatkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split), yang seharusnya menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan yang dijual.

Atas dasar ini, AR melaporkan ESW ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menyatakan pihaknya masih akan mengecek lebih lanjut. “Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa,” ujar Idas melalui pesan singkat. Selasa (18/3/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ESW belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”