Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Dua Lembaga Desak APH Evaluasi Kinerja Petugas K3 Disnaker Aceh di Wilayah Kerja Nagan Raya

675
×

Dua Lembaga Desak APH Evaluasi Kinerja Petugas K3 Disnaker Aceh di Wilayah Kerja Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, ACEH – Dua lembaga masyarakat, LPHI/KLHI dan GMBI Aceh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kinerja petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Aceh. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap perusahaan industri, khususnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya.

Kedua lembaga tersebut mengaku kerap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja di sejumlah PKS. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Apakah wilayah kerja Nagan Raya kekurangan petugas pengawas K3, atau justru petugas yang ada tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Baca Juga:

Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya 

Ketua GMBI Nagan Raya, Zahari, menegaskan bahwa pihaknya sering menemukan berbagai pelanggaran K3 di lapangan. Berdasarkan pengamatan dan laporan yang diterima, sebagian besar perusahaan PKS di wilayah Nagan Raya dinilai belum mematuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Senada dengan itu, Ketua LPHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, M.P., juga menyoroti dugaan kelalaian petugas pengawas K3 dari Disnaker Aceh yang bertanggung jawab di wilayah kerja Nagan Raya. Menurutnya, lemahnya pengawasan menyebabkan perusahaan tidak merasa bersalah ketika melakukan pelanggaran standar keselamatan kerja.

“Jika pengawasan berjalan efektif, tentu perusahaan akan lebih disiplin dalam menerapkan aturan K3. Namun faktanya di lapangan masih banyak pekerja yang bekerja tanpa mematuhi standar keselamatan. Ini menunjukkan pengawasan belum berjalan maksimal,” ujar Ibnu Hakim.

Ia menambahkan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di kalangan perusahaan PKS di Kabupaten Nagan Raya dinilai belum optimal. Di berbagai lokasi kerja, masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri maupun bekerja dalam kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Menurut Ibnu Hakim, persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak perusahaan. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga dinilai menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut.

“Memang perusahaan memiliki kewajiban utama dalam menjamin keselamatan pekerja. Namun pengawasan dari pemerintah juga harus tegas. Jika pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka potensi pelanggaran akan terus terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, kedua lembaga tersebut mengingatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi hukum. Hal tersebut merujuk pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN, apabila terbukti melalaikan kewajiban dalam menjalankan fungsi pengawasan K3.

Baca Juga:

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres 

Atas dasar itu, LPHI/KLHI dan GMBI Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kinerja petugas pengawas K3 di wilayah kerja Kabupaten Nagan Raya.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika ada kelalaian yang mengancam keselamatan pekerja, maka harus ditindak tegas. Nyawa manusia tidak boleh dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Zahari.

Kedua lembaga tersebut berharap pemerintah provinsi melalui Disnaker Aceh segera melakukan pembenahan sistem pengawasan ketenagakerjaan, sehingga standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan, khususnya di sektor industri kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga:

Pemuda Pancasila Tebar Kebaikan Ramadan dengan Takjil Gratis dan Santunan Anak Yatim 

Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, keselamatan dan kesehatan para pekerja diharapkan dapat terjamin serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berpotensi merenggut nyawa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”