Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYAPolitik

Bupati Nagan Raya Gelar Open House, Ribuan Warga Hadiri Perayaan Idul Fitri

378
×

Bupati Nagan Raya Gelar Open House, Ribuan Warga Hadiri Perayaan Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Suka Makmue – Suasana penuh kehangatan terasa di Pendopo Bupati Nagan Raya saat Bupati Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. menggelar acara open house dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Selama dua hari, mulai 31 Maret hingga 1 April 2025, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan hadir untuk bersilaturahmi langsung dengan pemimpin daerah mereka.

Acara yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Suka Makmue ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, pejabat daerah, serta masyarakat umum. Dalam kesempatan tersebut, Bupati TR Keumangan menyambut langsung setiap tamu yang datang, menciptakan suasana akrab dan penuh kebersamaan.

“Hari Raya Idul Fitri adalah momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat kebersamaan kita. Saya berharap kebersamaan ini terus terjalin dalam membangun Nagan Raya yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati TR Keumangan pada Selasa (1/4/2025).

Selain menjadi ajang pertemuan dan silaturahmi, open house ini juga diramaikan dengan hidangan khas Idul Fitri yang disajikan bagi para tamu. Masyarakat tampak antusias menikmati momen ini, berbincang dengan Bupati serta jajaran pejabat daerah, dan saling bermaafan dalam nuansa Lebaran yang penuh kegembiraan.

Salah seorang warga dari Kecamatan Kuala, Heri, mengungkapkan rasa senangnya bisa menghadiri acara tersebut.

“Alhamdulillah, kami bisa datang ke open house ini untuk bersilaturahmi langsung dengan Bapak Bupati,” katanya.

Tradisi open house ini telah menjadi bagian dari budaya tahunan di Kabupaten Nagan Raya. Pemerintah daerah terus menjaga tradisi ini sebagai wujud keterbukaan dan kedekatan antara pemimpin dan masyarakatnya, memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang menjadi inti dari perayaan Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”