Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Barat

Ketua FWJ Indonesia Kritik Proyek Dispora Bekasi yang Diduga Dilindungi Oknum Ormas Bermodus Wartawan

1227
×

Ketua FWJ Indonesia Kritik Proyek Dispora Bekasi yang Diduga Dilindungi Oknum Ormas Bermodus Wartawan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga tampak mengamati aktivitas truk molen proyek pembangunan sarana olahraga Dispora Kabupaten Bekasi yang keluar-masuk wilayah permukiman tanpa sosialisasi, Minggu (6/7/2025). Situasi ini menuai protes warga karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur lingkungan, /dok newsbidik.com/RED/

NEWSBIDIK,//Bekasi, Jawa Barat .Seruan Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi dan menata ulang keamanan nasional dari praktik premanisme rupanya masih belum sepenuhnya diindahkan. Meskipun pemerintah melalui Menko Polhukam telah membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, muncul fenomena baru di mana sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) justru berlindung di balik identitas wartawan.

Praktik ini ditengarai menjadi tameng bagi mereka untuk ikut terlibat dalam proyek-proyek pemerintah, bahkan diduga melakukan praktik backing demi kepentingan tertentu. Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya — akrab disapa Opan — angkat bicara mengenai fenomena tersebut.

Menurut Opan, pola oknum ormas yang menunggangi profesi wartawan ini bisa merusak marwah jurnalisme yang sejatinya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ia mencontohkan dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi, tepatnya pada proyek pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi sejumlah wartawan yang melakukan penelusuran dan konfirmasi di lapangan, muncul pengakuan dari seorang kontraktor yang mengklaim dirinya berasal dari salah satu ormas tingkat nasional, sekaligus mengaku sebagai wartawan sebuah media daring.

“Profesi wartawan itu bukan alat untuk backup proyek atau semacamnya. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Opan, Minggu (6/7/2025).

Ia juga menegaskan apabila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kartu identitas pers untuk kepentingan proyek, maka pihak redaksi media terkait wajib mencabutnya dan mengeluarkan sikap tegas agar tidak mencederai nama baik pers Indonesia.

“Ada aduan, oknum tersebut mengaku kontraktor sekaligus wartawan, bahkan mengklaim berasal dari organisasi pers yang cukup dikenal. Ini jelas sangat disayangkan,” tambahnya.

Permasalahan ini mencuat bermula ketika seorang warga, yang juga mantan Ketua RT 06 RW 010 Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, mempertanyakan aktivitas lalu lintas kendaraan berat di lingkungannya. Proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Dispora Bekasi di kawasan RT 07 RW 010 Perumahan Villa Mas Asri 2 memicu keresahan warga lantaran truk-truk besar kerap melintas tanpa sosialisasi.

“Kami mendukung proyek pemerintah, tapi tolong libatkan warga dalam musyawarah. Jalan kami rawan rusak, belum lagi ancaman kecelakaan untuk anak-anak atau ibu-ibu,” ujar warga tersebut, Minggu (6/7/2025).

Ironisnya, ketika warga mencoba meminta penjelasan, oknum kontraktor yang juga mengaku wartawan itu malah bersikap arogan dengan menunjukkan kartu pers. Bahkan ia terang-terangan menyebut dirinya anggota sebuah ormas besar di Indonesia.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, oknum yang berinisial SP tersebut tidak menampik bahwa kartu pers memang sengaja digunakan untuk mendukung setiap aktivitas proyeknya.

“Saya juga wartawan, jadi kartu ini buat backup semua pekerjaan saya,” katanya dengan nada tinggi.

Padahal, fungsi wartawan dalam sistem demokrasi diatur tegas oleh UU Pers, termasuk sebagai pengawas tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, baik APBN maupun APBD, dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).

Adapun proyek Dispora Kabupaten Bekasi yang menjadi sorotan ini tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp98.562.000 dari APBD tahun 2025.

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”