Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Warga Desa Cot Rambong Demo Kantor BPN/ATR dan Kejari Nagan Raya, Protes Dugaan Ketidakadilan Penyidik Mabes Polri

890
×

Warga Desa Cot Rambong Demo Kantor BPN/ATR dan Kejari Nagan Raya, Protes Dugaan Ketidakadilan Penyidik Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga Desa Cot Rambong saat menggelar aksi damai di depan Kantor BPN/ATR dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin (7/7/2025). Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum atas penahanan kepala desa serta mendesak pengusutan dugaan permainan HGU oleh pihak perusahaan dan oknum aparat./dok.photo/newsbidik.com/zahara, Z/lipsus.aceh.,

Nagan Raya,— Ratusan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (7/7/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan tindakan tidak profesional penyidik Mabes Polri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Cot Rambong.

Kepala desa setempat ditahan atas tuduhan menerbitkan SKT atas permintaan warga, yang dinilai sebagai pelanggaran hukum. Namun warga menilai tindakan tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga penahanan kepala desa dianggap tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Massa menuntut keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) tentang perkebunan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jika pemegang izin HGU tidak memanfaatkan lahannya selama tiga tahun berturut-turut sejak diterbitkannya izin, maka izin tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Warga menuding PT Ambiya Putra—perusahaan yang mengklaim memiliki HGU di wilayah tersebut—tidak menjalankan aktivitas usaha secara nyata di atas lahan yang diklaim. “Sudah tiga kepala desa berganti, namun tidak ada kejelasan keberadaan kantor, plang nama, maupun patok batas HGU PT Ambiya Putra. Bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Nagan Raya, pihak perusahaan tidak hadir,” ungkap salah satu sesepuh desa.

Dokumen operasional dan legalitas perusahaan juga dipertanyakan. Dinas Perkebunan Nagan Raya, pada 14 November 2022, telah meminta PT Ambiya Putra untuk menyampaikan dokumen legal dan laporan operasional secara tertulis, namun hingga kini belum dipenuhi.

Warga menduga ada permainan hukum dan tekanan dari oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan pihak perusahaan. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan memberantas dugaan mafia tanah dan menindak tegas oknum aparat serta pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan rakyat kecil terus yang jadi korban ulah oknum yang menyalahgunakan wewenang,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi unjuk rasa berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Masyarakat berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke tingkat pusat jika tidak ada respons serius dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”