Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwa

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berbahan Berbahaya di Pemalang, Gudang Ilegal dan Limbah Diduga Dibuang ke Sungai

2952
×

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berbahan Berbahaya di Pemalang, Gudang Ilegal dan Limbah Diduga Dibuang ke Sungai

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Pemalang — Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan usus ayam kembali mencuat. Temuan ini terungkap setelah tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Simbatan, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan adanya kegiatan pengolahan usus ayam yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Purbalingga dan Solo. Bahan tersebut disebut-sebut akan diolah lebih lanjut menjadi produk usus krispi untuk dipasarkan ke masyarakat.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa bahan baku yang digunakan diduga mengandung zat berbahaya, seperti formalin dan boraks. Kedua zat ini kerap disalahgunakan untuk mengawetkan bahan pangan serta menjaga tekstur agar tidak mudah rusak.

Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas pada tahap awalpengolahan.

“Di sini saya hanya membersihkan dan merebus usus, kemudian dikirim ke pihak lain di Solo,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait legalitas usaha maupun proses lanjutan pengolahan. Menurutnya, seluruh perizinan dan tanggung jawab usaha berada di tangan atasannya yang disebut bernama Rohman.

Selain dugaan penggunaan bahan berbahaya, temuan di lapangan juga menunjukkan adanya indikasi pelanggaran lingkungan. Limbah hasil pencucian usus ayam diduga langsung dialirkan ke sungai yang berada di depan lokasi gudang tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Praktik ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Secara nasional, penyalahgunaan bahan seperti formalin, boraks, dan tawas dalam produk pangan bukanlah hal baru. Zat-zat tersebut sering digunakan oleh oknum produsen untuk memperpanjang masa simpan, mengurangi bau tidak sedap, serta memperbaiki tampilan produk.

Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait larangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran produk yang membahayakan konsumen.

Kedua regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, dugaan pembuangan limbah ke sungai berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan limbah tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda.

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola gudang maupun perusahaan penerima distribusi usus ayam di wilayah Solo.

Baca Juga:

WARUNG KELONTONG DI SLAWI DIDUGA JUAL OBAT TERLARANG: TRAMADOL DAN EXCIMER BEREDAR BEBAS

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

SPBU 43.52.411 Dukuhturi Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi: Pengawasan Lemah, Pengisian Bebas Tanpa Barcode

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Keluhan masyarakat terkait dugaan mahalnya biaya seragam di sejumlah SMK Negeri harus menjadi perhatian serius. DPRD Kota Semarang mendorong investigasi terhadap dugaan praktik yang memberatkan orang tua siswa, sekaligus mengusulkan agar pengadaan seragam sekolah dapat dibiayai melalui APBD Tahun 2027 sehingga pendidikan benar-benar terjangkau bagi seluruh masyarakat.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”