Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahKabupaten Semarang

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Sejumlah Wahana Taman Bunga Celosia Terancam Denda Rp3 Miliar

989
×

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Sejumlah Wahana Taman Bunga Celosia Terancam Denda Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Kabupaten Semarang— Sejumlah wahana di objek wisata Taman Bunga Celosia, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diduga masih beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Temuan ini menuai sorotan publik dan desakan penegakan aturan dari berbagai pihak.

Dugaan pengoperasian wahana tanpa izin lengkap di Taman Bunga Celosia. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang membenarkan bahwa beberapa wahana di lokasi tersebut belum memiliki legalitas operasional. Akibatnya, pengelola terancam sanksi denda hingga Rp3 miliar berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Pihak yang menyoroti adalah Sekretaris Jenderal GABSI Winarno dan Ketua AWDI Provinsi Jawa Tengah Lukman Nul Hakim. Winarno menyebut ada indikasi pembiaran dalam pengawasan oleh Pemkab Semarang. Sementara Lukman menegaskan jumlah pengunjung yang mencapai ribuan orang per hari harus diimbangi kepastian legalitas dan keselamatan. Pihak terkait lainnya adalah Satpol PP, DLH, DPMPPTSP, serta GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan elemen masyarakat.

Sorotan mencuat setelah Sekjen GABSI Winarno mengungkap dugaan pembiaran pengawasan. Hingga Senin, (13/4/2026), Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan pernyataan resmi.

Lokasi yang disorot adalah Taman Bunga Celosia di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Menurut GABSI, hanya sebagian fasilitas di Taman Wisata Celosia yang telah berizin, sementara wahana lain belum memiliki legalitas. Kondisi ini dinilai melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan keselamatan ribuan pengunjung harian.

GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan elemen masyarakat menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Pemkab Semarang mengambil langkah tegas, termasuk opsi penutupan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan publik dan kredibilitas sektor pariwisata.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”