Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Dua Lembaga Desak APH Evaluasi Kinerja Petugas K3 Disnaker Aceh di Wilayah Kerja Nagan Raya

516
×

Dua Lembaga Desak APH Evaluasi Kinerja Petugas K3 Disnaker Aceh di Wilayah Kerja Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, ACEH – Dua lembaga masyarakat, LPHI/KLHI dan GMBI Aceh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kinerja petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Aceh. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap perusahaan industri, khususnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya.

Kedua lembaga tersebut mengaku kerap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja di sejumlah PKS. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Apakah wilayah kerja Nagan Raya kekurangan petugas pengawas K3, atau justru petugas yang ada tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Baca Juga:

Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya 

Ketua GMBI Nagan Raya, Zahari, menegaskan bahwa pihaknya sering menemukan berbagai pelanggaran K3 di lapangan. Berdasarkan pengamatan dan laporan yang diterima, sebagian besar perusahaan PKS di wilayah Nagan Raya dinilai belum mematuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Senada dengan itu, Ketua LPHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, M.P., juga menyoroti dugaan kelalaian petugas pengawas K3 dari Disnaker Aceh yang bertanggung jawab di wilayah kerja Nagan Raya. Menurutnya, lemahnya pengawasan menyebabkan perusahaan tidak merasa bersalah ketika melakukan pelanggaran standar keselamatan kerja.

“Jika pengawasan berjalan efektif, tentu perusahaan akan lebih disiplin dalam menerapkan aturan K3. Namun faktanya di lapangan masih banyak pekerja yang bekerja tanpa mematuhi standar keselamatan. Ini menunjukkan pengawasan belum berjalan maksimal,” ujar Ibnu Hakim.

Ia menambahkan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di kalangan perusahaan PKS di Kabupaten Nagan Raya dinilai belum optimal. Di berbagai lokasi kerja, masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri maupun bekerja dalam kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Menurut Ibnu Hakim, persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak perusahaan. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga dinilai menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut.

“Memang perusahaan memiliki kewajiban utama dalam menjamin keselamatan pekerja. Namun pengawasan dari pemerintah juga harus tegas. Jika pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka potensi pelanggaran akan terus terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, kedua lembaga tersebut mengingatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi hukum. Hal tersebut merujuk pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN, apabila terbukti melalaikan kewajiban dalam menjalankan fungsi pengawasan K3.

Baca Juga:

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres 

Atas dasar itu, LPHI/KLHI dan GMBI Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kinerja petugas pengawas K3 di wilayah kerja Kabupaten Nagan Raya.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika ada kelalaian yang mengancam keselamatan pekerja, maka harus ditindak tegas. Nyawa manusia tidak boleh dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Zahari.

Kedua lembaga tersebut berharap pemerintah provinsi melalui Disnaker Aceh segera melakukan pembenahan sistem pengawasan ketenagakerjaan, sehingga standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan, khususnya di sektor industri kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga:

Pemuda Pancasila Tebar Kebaikan Ramadan dengan Takjil Gratis dan Santunan Anak Yatim 

Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, keselamatan dan kesehatan para pekerja diharapkan dapat terjamin serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berpotensi merenggut nyawa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Penunjukan Ir. H. Hizbulwatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi birokrasi serta memastikan roda pemerintahan Kabupaten Nagan Raya berjalan lebih efektif dan profesional.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap