NEWSBIDIK, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali mencatatkan capaian positif dalam bidang keterbukaan informasi publik. Kabupaten yang dipimpin Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK itu berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Aceh dengan nilai 92,1 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, bersama Komisioner KIA, Vicky Bastianda, kepada Bupati TRK di Pendopo Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (4/6/2026).
Dalam prosesi penerimaan penghargaan, Bupati TRK turut didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Hizbulwatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagan Raya, Arafik, serta Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Tamtawi.
Keberhasilan meraih kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Bupati TRK menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Prestasi ini merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo dan seluruh SKPK yang telah bekerja maksimal sehingga Kabupaten Nagan Raya kembali memperoleh predikat badan publik informatif,” ujar Bupati TRK.
Selain itu, orang nomor satu di Nagan Raya tersebut juga menyampaikan penghargaan kepada Komisi Informasi Aceh atas dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa penghargaan yang diraih tidak boleh membuat seluruh jajaran berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Karena itu, Pemkab Nagan Raya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh akses yang cepat, akurat, dan transparan terhadap berbagai program serta kebijakan pemerintah daerah.
“Semoga penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, menjelaskan bahwa kunjungan pihaknya ke Kabupaten Nagan Raya tidak hanya untuk menyerahkan penghargaan, tetapi juga dalam rangka melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 direncanakan mulai bergulir pada akhir Juli mendatang. Melalui kegiatan tersebut, KIA akan kembali menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sabri juga mengungkapkan bahwa penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebenarnya dijadwalkan diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh kepada para bupati dan wali kota se-Aceh pada November 2025. Namun agenda tersebut terpaksa ditunda akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Aceh.
Karena kondisi tersebut, prosesi penyerahan penghargaan baru dapat dilaksanakan tahun ini melalui kunjungan langsung Komisi Informasi Aceh ke daerah-daerah penerima penghargaan.
Dengan capaian nilai 92,1 dan predikat Badan Publik Informatif, Kabupaten Nagan Raya kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pemerintah daerah yang konsisten mendorong transparansi, keterbukaan informasi, serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.



















