Scroll untuk baca berita
ACEH BARAT DAYADaerahHeadlineHukum & KriminalNasional

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum . Penertiban Tambang Emas Rakyat Pakai Bahan Kimia Di Aceh Barat Daya.

7831
×

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum . Penertiban Tambang Emas Rakyat Pakai Bahan Kimia Di Aceh Barat Daya.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh . Mengunakan bahan Kimia Berupa Sianida ( NaCN ) Mercuri dalam pertambangan emas menimbulkan , Bahaya Kesehatan Manusia merkuri dan sianida, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat menyebabkan kerusakan kesehatan jangka panjang dan permanen:

Kerusakan Sistem Saraf Pusat: Merkuri dapat merusak otak dan sistem saraf, menyebabkan gejala seperti tremor (gemetar), iritabilitas, perubahan perilaku, gangguan pendengaran dan kognitif, hingga kematian.Cacat Lahir , merkuri pada ibu hamil dapat menembus plasenta dan merusak janin, menyebabkan cacat bawaan dan kerusakan otak.

Baca juga

Diduga PT.Dua Perkasa Lestari Aceh Barat Daya Manipulasi Data Izin HGU Serta Penyerobotan Lahan Garapan Milik Warga

Keracunan Akut: Sianida adalah racun yang mematikan jika tertelan atau terhirup dalam jumlah yang cukup, mengganggu kemampuan tubuh untuk menggunakan oksigen. Penyakit Paru-paru: Pekerja tambang berisiko menghirup uap merkuri saat proses pembakaran amalgam, atau debu silika, yang dapat menyebabkan penyakit paru-paru serius seperti silikosis. Minggu, (25/01/2026).

Dampak Buruk bagi Lingkungan

Limbah tambang yang mengandung bahan kimia beracun ini sering dibuang langsung ke lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem yang meluas Pencemaran Air dan Tanah: Merkuri dan sianida mencemari sungai, danau, dan tanah, mengubah kualitas fisik dan kimia air serta menurunkan kesuburan tanah. Bahan kimia ini sulit terurai dan dapat bertahan di lingkungan selama puluhan tahun.

Baca juga

Bupati Aceh Barat Tarmizi Tekankan Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD di Tengah Defisit Daerah

Kerusakan Ekosistem Perairan: Biota laut dan air tawar sangat rentan terhadap keracunan merkuri. Merkuri dapat terakumulasi dalam rantai makanan (bioakumulasi), yang berarti ikan yang terkontaminasi akan membahayakan manusia atau hewan lain yang memakannya.

Perubahan Bentang Alam , Aktivitas penambangan, terutama yang ilegal, juga menyebabkan kerusakan struktur tanah yang dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir Pemerintah Indonesia melarang penggunaan merkuri dalam penambangan emas karena dampak negatifnya yang luas dan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Diminta Ditjen Minerba ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak usut tuntas penggunaan bahan Kimia bagi penambang emas di Aceh khususnya Aceh Barat Daya disaat Tim Liputan Khusus propinsi Aceh investasi benar adanya makin hari semakin meningkat masyarakat penambang memakai bahan Kimia demi anak anak bangsa penerus generasi Bangsa

Diharapkan Aparat Penegak Hukum -APH untuk menertibkan tambang tambang emas Rakyat di Aceh Barat Daya pemakaian bahan kimia sianida dan Mercuri dampak tercemarnya lingkungan wilayah pedesaan yang mengunakan bahan Kimia tersebut demi kesehatan masyarakat lingkungan tersebut.( Tim liputan khusus Aceh)

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”