Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abaikan Lingkungan, CV Holi Palma Dikeluhkan Warga Alue Bata

5695
×

Diduga Abaikan Lingkungan, CV Holi Palma Dikeluhkan Warga Alue Bata

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya –Keberadaan perusahaan pengolahan berondolan kelapa sawit CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menuai keluhan dari masyarakat Desa Alue Bata. Warga mengaku resah akibat bau tak sedap yang menyengat serta keberadaan kolam limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum . Penertiban Tambang Emas Rakyat Pakai Bahan Kimia Di Aceh Barat Daya.

Darlin Cs, perwakilan masyarakat Desa Alue Bata, menyampaikan kepada awak media bahwa aroma tidak sedap tersebut kerap tercium, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup ke arah pemukiman warga. Kondisi itu diduga bersumber dari kolam penampungan limbah milik perusahaan.

Selain persoalan bau, masyarakat juga menyoroti sengketa lahan kebun milik warga bernama Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah perusahaan. Hingga saat ini, menurut warga, belum ada penyelesaian tuntas dari pihak CV Holi Palma terkait ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak.

“Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas dari perusahaan terkait kebun Pak Sahril yang berbatasan langsung dengan kolam limbah,” ungkap Darlin kepada awak media.

Sementara itu, salah satu staf manajemen CV Holi Palma, Nida, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa sebagian tanaman kelapa sawit warga telah dilakukan ganti rugi. Namun demikian, keterangan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat karena dinilai belum menyentuh seluruh permasalahan yang ada.

Diduga PT.Dua Perkasa Lestari Aceh Barat Daya Manipulasi Data Izin HGU Serta Penyerobotan Lahan Garapan Milik Warga

Masyarakat Desa Alue Bata juga menduga perusahaan mengabaikan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta baku mutu air limbah, dan meminta agar tidak ada pembiaran hukum terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Desakan kepada Pemerintah dan APH

Darlin Cs mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengaudit perizinan AMDAL serta pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta menindaklanjuti laporan warga guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang dibiarkan.

Dasar Hukum Lingkungan Hidup

Sebagai informasi, kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadiri Pelantikan PAW DPRK Nagan Raya, Bupati TRK Ucapkan Selamat kepada Said Isa Quraisy

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak CV Holi Palma, DLHK Kabupaten Nagan Raya, serta instansi terkait lainnya untuk keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”