NEWS BIDIK | Jepara — Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dengan nilai anggaran sebesar Rp798.779.673 yang ditetapkan sebagai proyek yang “fantastis”, ternyata belum selesai meskipun telah melewati batas waktu pelaksanaan pada 25 Desember 2025.
Tim investigasi aliansi dan media yang mengunjungi lokasi proyek mendapati bahwa pekerjaan belum selesai, namun alasan keterlambatan tersebut masih belum jelas. Temuan ini diperoleh saat peninjauan lapangan pada Jumat (26/12/2025).
Tim aliansi dan media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, pihak P2SP terkesan menyepelekan dan tidak menghiraukan, dengan alasan melempar tanggung jawab ke Dinas Pendidikan.
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Selain keterlambatan pekerjaan, tim media juga menemukan fakta di lapangan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini menimbulkan dugaan apakah pihak pemilik pekerjaan tidak menyiapkan APD secara memadai, padahal APD sangat penting untuk menjamin keselamatan kerja.
Pasal dan Sanksi yang Berkenaan
Terkait pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akibat tidak digunakannya APD, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD, dan Pasal 17 ayat (1) mewajibkan pekerja untuk menggunakannya.
Sanksi bagi perusahaan dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012, bahkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian.
Sementara itu, bagi pekerja dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga denda.
Terkait keterlambatan proyek yang bersumber dari APBN, umumnya disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masalah teknis seperti material, tenaga kerja, peralatan, dan perencanaan; faktor manajerial seperti komunikasi dan koordinasi; serta faktor eksternal seperti perizinan dan cuaca.
Sanksi utama atas keterlambatan tersebut adalah denda sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak bagi kontraktor, serta potensi pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam apabila kesalahan dinilai fatal. Meski demikian, terdapat kelonggaran hingga 50 hari kerja untuk proyek single year di akhir tahun anggaran.
Temuan Tim Aliansi
Salah satu tim aliansi A mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya:

“1 bangunan SD itu pernah rubuh.
2 besi cincin tangga ga sesuai RAB.
3 aturan selesai 25 Desember sampai sekarang belum kelar.
4 pihak kepala sekolah kita disuruh nemui kejaksaan atau dinas pendidikan,” sahutnya.
Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah, P2SP, serta pejabat penegak peraturan sekolah terkait belum dapat dikonfirmasi. Tim aliansi dan media menyarankan agar pihak terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.






















