Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahPeristiwa

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

3155
×

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi masuk ranah hukum. Seorang warga bernama Miftakul Ma’na melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (28/10/2025).

Pelaporan ini turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga Ketua Umum Feradi WPI serta pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. Donny menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

 “Kami tidak ingin kasus ini menjadi polemik tanpa arah. Langkah hukum ini diambil agar semua pihak mendapat keadilan,” ujar Donny Andretti kepada wartawan.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat Miftah bersama sejumlah rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, terlapor disebut melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam.

Tidak hanya itu, Ibo juga dikabarkan sempat marah di sebuah masjid karena merasa terganggu oleh suara azan, bahkan menendang meja pelanggan di tempat usahanya.

“Setelah marah-marah di resto Paradise Bandungan, Ibo sempat mendatangi kami di parkiran. Bukannya meminta maaf, ia justru meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah.

Merasa tersinggung dan ingin menghindari fitnah, Miftah kemudian menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan bukti berupa video dan rekaman suara dalam bentuk flashdisk kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporannya.

Donny Andretti menambahkan, laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, tetapi langkah hukum serius agar penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama dapat berjalan konsisten.

“Kami berharap penyidik dapat memproses perkara ini secara profesional dan adil. Isu sensitif seperti ini harus ditangani hati-hati agar tidak memicu perpecahan di masyarakat,” tegasnya.

Donny yang juga Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) menilai, penting bagi semua pihak menjaga suasana kondusif sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Sementara itu, beredar informasi bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini tidak dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media lokal. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan serta menghasilkan putusan yang adil dan menenangkan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).