Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Diduga menerapkan Praktek Mafia Tanah, PT KIM Kembali Hancurkan Tanaman Warga.

6346
×

Diduga menerapkan Praktek Mafia Tanah, PT KIM Kembali Hancurkan Tanaman Warga.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Konflik agraria antara masyarakat dan PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) kembali memanas. Kali ini, aksi penghancuran tanaman warga terjadi di Gampong Bumi Sari. Lahan yang sejak turun-temurun digarap masyarakat, tiba-tiba diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

baca juga 

Diduga Libatkan Mafia Tanah, PT KIM Serobot Kebun Warga di Nagan Raya

Masyarakat menyebut, jika benar tanah tersebut merupakan HGU, maka penerbitannya dilakukan dengan cara simsalabim: tanpa ganti rugi, tanpa pelibatan masyarakat, dan tanpa kejelasan proses hukum yang transparan. Klaim sepihak tanpa menunjukkan dokumen sah justru dipandang warga sebagai bentuk premanisme dan cara-cara mafia untuk menguasai tanah rakyat.

baca juga

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Semarak Karnaval Bersatu di Monas, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT RI ke-80

Saiful cs seorang petani sawit, mengungkapkan kesedihannya setelah tanaman yang ia rawat habis dirusak.Senin ,(18/8/2025).

“Tanah ini tanah turun-temurun dari orang tua kami. Tidak pernah ada proses penerbitan HGU, apalagi ganti rugi. Tiba-tiba saja perusahaan datang, mencabut habis tanaman sawit saya dengan memakai jasa preman dan aparat keamanan. Saya sangat sedih. Modal kami terbatas, dan hari ini tanaman kami hancur begitu saja. Kami masyarakat miskin tidak pernah ada yang membela, karena kami memang tidak mampu membiayai mereka. Kami hanya ingin tanah kami diakui, bukan dirampas,” ujarnya pilu.

Ironisnya, pemerintah daerah maupun DPRK Nagan Raya dinilai tidak pernah punya nyali menghadapi korporasi besar. Setiap kali konflik mencuat, rapat-rapat dewan hanya berakhir formalitas tanpa tindak lanjut nyata di lapangan. Sementara itu, masyarakat dipaksa menghadapi sendiri aksi premanisme berkedok legalitas perusahaan.

baca juga

PERCEPAT TRANSPARANSI PUBLIK, SEKRETARIS KABINET TEMUI MENTERI IMIPAS

Pengamat menilai, lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga representasi publik.

“Tak salah bila rakyat merasa pemerintah lebih memihak korporasi karena ada feedback yang mereka terima, sementara petani dibiarkan berjuang sendirian,” ungkap salah seorang pemerhati agraria.

Kini, masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk membela kepentingan warga kecil. Sebab bila dibiarkan, konflik agraria ini dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi yang lebih luas dan mengancam stabilitas sosial di daerah.

baca juga

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional di Majalengka, Tegaskan Ketahanan Pangan sebagai Prioritas Utama

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”