Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNasional

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

2307
×

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Nagan Raya, Aceh -Insiden kekerasan terhadap pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto, menjadi korban pembacokan saat tengah melakukan investigasi sengketa lahan masyarakat di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur,Senen (18/8/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi saat Ridwanto bersama masyarakat tengah menelusuri dugaan penyerobotan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga kuat preman bayaran perusahaan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian dada.

Korban segera dilarikan ke RS Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk mendapat perawatan medis intensif. Pihak keluarga dan rekan korban juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi bentuk nyata upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT.

Menurut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Desa Babah Lueng, aksi kekerasan ini bukan kali pertama terjadi di sekitar wilayah konflik lahan milik PT SPS2. Mereka menduga serangan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menghalangi upaya advokasi rakyat dan peliputan pers.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan otak intelektual di balik aksi keji ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat kejadian.

⚖️ Unsur Hukum dan Pelanggaran yang Terjadi

Serangan terhadap Ridwanto bukan hanya pelanggaran pidana umum, tapi juga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

1. Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Pasal 351 ayat (2) KUHP

“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. Upaya Pembungkaman Pers

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Dugaan Pelanggaran HAM

Jika terbukti dilakukan secara terstruktur dan melibatkan institusi atau perusahaan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28E UUD 1945

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

🧭 Desakan Masyarakat dan Komitmen Advokasi

Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) menyatakan tidak gentar dan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan keadilan sosial. Serangan ini justru memperkuat solidaritas publik terhadap korban dan perjuangan masyarakat adat dan petani di Aceh.

“Kami akan terus berada di garis depan. Kekerasan ini takkan membungkam kami,” ujar Asep Riana.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan premanisme dan kriminalisasi terhadap pejuang hak agraria dan jurnalis di tanah air. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak korporasi sebagai aktor intelektual.

Kebebasan pers dan perjuangan rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan dilindungi oleh hukum dan negara.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”