Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNasional

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

2110
×

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Nagan Raya, Aceh -Insiden kekerasan terhadap pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto, menjadi korban pembacokan saat tengah melakukan investigasi sengketa lahan masyarakat di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur,Senen (18/8/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi saat Ridwanto bersama masyarakat tengah menelusuri dugaan penyerobotan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga kuat preman bayaran perusahaan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian dada.

Korban segera dilarikan ke RS Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk mendapat perawatan medis intensif. Pihak keluarga dan rekan korban juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi bentuk nyata upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT.

Menurut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Desa Babah Lueng, aksi kekerasan ini bukan kali pertama terjadi di sekitar wilayah konflik lahan milik PT SPS2. Mereka menduga serangan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menghalangi upaya advokasi rakyat dan peliputan pers.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan otak intelektual di balik aksi keji ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat kejadian.

⚖️ Unsur Hukum dan Pelanggaran yang Terjadi

Serangan terhadap Ridwanto bukan hanya pelanggaran pidana umum, tapi juga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

1. Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Pasal 351 ayat (2) KUHP

“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. Upaya Pembungkaman Pers

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Dugaan Pelanggaran HAM

Jika terbukti dilakukan secara terstruktur dan melibatkan institusi atau perusahaan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28E UUD 1945

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

🧭 Desakan Masyarakat dan Komitmen Advokasi

Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) menyatakan tidak gentar dan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan keadilan sosial. Serangan ini justru memperkuat solidaritas publik terhadap korban dan perjuangan masyarakat adat dan petani di Aceh.

“Kami akan terus berada di garis depan. Kekerasan ini takkan membungkam kami,” ujar Asep Riana.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan premanisme dan kriminalisasi terhadap pejuang hak agraria dan jurnalis di tanah air. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak korporasi sebagai aktor intelektual.

Kebebasan pers dan perjuangan rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan dilindungi oleh hukum dan negara.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.