Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPendidikan

Harga Seragam Sekolah Negeri di Semarang Dinilai Terlalu Mahal, PATTIROS dan KP2KKN Desak Evaluasi

1284
×

Harga Seragam Sekolah Negeri di Semarang Dinilai Terlalu Mahal, PATTIROS dan KP2KKN Desak Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah siswa-siswi SMP negeri di Semarang tampak mengenakan seragam lengkap saat kegiatan sekolah pada Jumat (18/7/2025). Mahalnya harga seragam sekolah menjadi sorotan publik dan memicu desakan evaluasi dari berbagai pihak. Dok: newsbidik.com

NEWSBIDIK,//Semarang – Keluhan dari orang tua siswa terkait mahalnya harga seragam sekolah di sejumlah sekolah negeri di Kota Semarang mendapat sorotan dari dua lembaga pemantau kebijakan, yakni Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIROS) dan Komite Pemantau Pelaksanaan Kebijakan dan Korupsi (KP2KKN) Jawa Tengah.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/bogor/prabowo-mantapkan-program-sekolah-rakyat-jelang-tahun-ajaran-baru/

Sorotan ini muncul setelah adanya laporan dan keluhan dari orang tua serta wali murid baru,Jumat (19/7/2025), kedua lembaga tersebut mengungkapkan hasil pantauan di lapangan yang menunjukkan bahwa harga paket seragam di beberapa sekolah negeri, mulai dari jenjang SD hingga SMA, bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk tiga jenis seragam. Sebagai perbandingan, harga paket seragam di beberapa SMP swasta di Semarang hanya berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.

 

Direktur PATTIROS, Mukhlis Raya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari wali murid yang mengaku keberatan dengan biaya seragam yang tinggi. Ia menilai, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit dan biaya hidup yang terus meningkat, kewajiban membeli seragam dalam jumlah banyak menjadi beban yang berat bagi keluarga.

 

“Seragam adalah kebutuhan dasar siswa. Negara seharusnya memastikan bahwa kebutuhan ini dapat diakses secara adil dan terjangkau, bukan justru membebani,” tegas Mukhlis.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/2025/07/15/menteri-imipas-dan-komisi-i-dprd-jabar-apresiasi-program-pendidikan-di-lapas-ciamis/

Lebih lanjut, PATTIROS juga mencatat adanya kebijakan di beberapa sekolah negeri yang mewajibkan siswa memiliki lebih dari satu stel seragam khas sekolah seperti motif batik, kotak-kotak, dan lurik untuk digunakan dalam satu minggu. Kebijakan tersebut dinilai mengarahkan orang tua untuk melakukan pembelian seragam lebih dari yang diperlukan.

 

Sementara itu, KP2KKN menyoroti adanya indikasi monopoli dalam proses pengadaan seragam oleh pihak sekolah, yang mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu. Praktik ini dinilai tidak transparan dan bisa membuka celah terjadinya rente ekonomi maupun penyalahgunaan wewenang.

 

“Sekolah negeri seharusnya tidak memaksakan pembelian dari satu penyedia saja. Jika tidak ada proses yang transparan dalam pemilihan penyedia dan penetapan harga, ini jelas menyalahi prinsip persaingan sehat,” ujar Ronny Maryanto dari KP2KKN Jawa Tengah.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

Menanggapi temuan tersebut, PATTIROS dan KP2KKN mendesak Dinas Pendidikan Kota Semarang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan dan penjualan seragam sekolah.

 

Keduanya juga mengusulkan agar ada rasionalisasi harga melalui konsolidasi dan standarisasi harga seragam, serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam di luar sekolah selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, mereka meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan khusus terhadap praktik penjualan seragam di sekolah negeri, guna mencegah potensi penyimpangan dan menjaga akuntabilitas layanan publik di sektor pendidikan.

 

“Pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bukan hanya soal akses ke sekolah, tetapi juga soal terpenuhinya kebutuhan dasar siswa tanpa membebani ekonomi keluarga,” pungkas Mukhlis Raya.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.