Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

1841
×

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Tampak mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama keluar-masuk gudang tertutup di malam hari, diduga kuat untuk memindahkan solar subsidi ke kapal industri secara ilegal di kawasan pelabuhan Jawa Tengah.Minggu .13.7.25//dok.poto newsbidik.com//RED

newsbidik.com,//Jawa Tengah – PT Giza Usaha Bersama, perusahaan distribusi energi, diduga terlibat penyaluran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini memicu desakan publik kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dugaan praktik ilegal mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik perusahaan tersebut di Tegal, Semarang, hingga kawasan pelabuhan pesisir Jawa Tengah.

Baca Juga

https://newsbidik.com/brebes-2/terbongkar-gudang-penimbunan-solar-subsidi-di-bulakambabulusan-diduga-milik-oknum-berinisialbd/

Hasil penelusuran tim media mendapati mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari, diduga untuk memindahkan solar subsidi ke kapal-kapal industri tanpa izin resmi. Informasi ini diperkuat oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.Minggu.(13/7/2025).

“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar sumber tersebut.

Pihak yang disebut bertanggung jawab atas operasional distribusi ini diduga bernama Kris atau Kristono, yang dikabarkan memiliki jaringan kuat di lapangan, sehingga aktivitas ilegal ini terkesan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/boyolali/spbu-44-573-03-diduga-jadi-sarang-mafia-solar-penyaluran-bbm-subsidi-dikorupsi-di-boyolali/

Publik menduga adanya pembiaran, sebab kendaraan tangki perusahaan masih lalu-lalang tanpa ada penyelidikan atau penyitaan dari aparat. Padahal, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Melihat kerugian negara dan masyarakat kecil akibat praktik ini, awak media mendesak Kapolri, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT Giza Usaha Bersama.

Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak melaporkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan mafia BBM subsidi.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Giza Usaha Bersama maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini. Tim investigasi media masih melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan alur distribusi solar subsidi yang diduga disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”