Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

1903
×

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Tampak mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama keluar-masuk gudang tertutup di malam hari, diduga kuat untuk memindahkan solar subsidi ke kapal industri secara ilegal di kawasan pelabuhan Jawa Tengah.Minggu .13.7.25//dok.poto newsbidik.com//RED

newsbidik.com,//Jawa Tengah – PT Giza Usaha Bersama, perusahaan distribusi energi, diduga terlibat penyaluran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini memicu desakan publik kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dugaan praktik ilegal mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik perusahaan tersebut di Tegal, Semarang, hingga kawasan pelabuhan pesisir Jawa Tengah.

Baca Juga

https://newsbidik.com/brebes-2/terbongkar-gudang-penimbunan-solar-subsidi-di-bulakambabulusan-diduga-milik-oknum-berinisialbd/

Hasil penelusuran tim media mendapati mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari, diduga untuk memindahkan solar subsidi ke kapal-kapal industri tanpa izin resmi. Informasi ini diperkuat oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.Minggu.(13/7/2025).

“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar sumber tersebut.

Pihak yang disebut bertanggung jawab atas operasional distribusi ini diduga bernama Kris atau Kristono, yang dikabarkan memiliki jaringan kuat di lapangan, sehingga aktivitas ilegal ini terkesan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/boyolali/spbu-44-573-03-diduga-jadi-sarang-mafia-solar-penyaluran-bbm-subsidi-dikorupsi-di-boyolali/

Publik menduga adanya pembiaran, sebab kendaraan tangki perusahaan masih lalu-lalang tanpa ada penyelidikan atau penyitaan dari aparat. Padahal, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Melihat kerugian negara dan masyarakat kecil akibat praktik ini, awak media mendesak Kapolri, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT Giza Usaha Bersama.

Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak melaporkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan mafia BBM subsidi.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Giza Usaha Bersama maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini. Tim investigasi media masih melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan alur distribusi solar subsidi yang diduga disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”