Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

3997
×

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//MLILIR, KAB. SEMARANG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kg (“melon”) ditemukan dalam sebuah investigasi media di kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, Kabupaten Semarang, pada hari Sabtu, (7 /6/2025).

Berdasarkan investigasi tersebut, gas LPG bersubsidi diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk Tri, pemilik kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui penggunaan gas LPG 3 kg tersebut. Ia berdalih bahwa penggunaan gas bersubsidi tersebut hanya sebagai “perbantuan,” sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

Penggunaan gas LPG bersubsidi oleh pelaku usaha peternakan bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Regulasi Disperindag secara tegas melarang penggunaan gas LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha peternakan.

Penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan pemanfaatan gas LPG. Selain itu, penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah . Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang mengatur tentang peruntukan dan pendistribusian LPG bersubsidi

Temuan ini menimbulkan kekawatiran terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparatur dinas terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan ini dan memastikan subsidi harus tepat sasaran.

Setelah pemilik peternakan pak tri menyampaikan ke awak media besok lagi tidak akan menggunakan LPG 3 kg untuk peternakan yang saya kelola,

Munculnya pemberitaan ini kepada dinas terkait kabupaten Semarang ( APH ) aparat penegak hukum.polres Semarang dan Polda bisa bertindak tegas kepada pengusaha pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 kg seharusnya di pergunakan untuk masyarakat kecil atau tidak mampu,

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”