Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerahPrestasi

Golden Star Meulaboh Borong Medali di BNN Championship Medan

648
×

Golden Star Meulaboh Borong Medali di BNN Championship Medan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Meulaboh – Dojang Taekwondo Golden Star Meulaboh kembali menorehkan prestasi membanggakan. Enam atlet terbaiknya diberangkatkan untuk mengikuti turnamen bergengsi BNN Championship yang digelar di Medan pada 25–27 April 2025 lalu.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan intensif menuju ajang Pra-PORA dan PORA yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Partisipasi Golden Star di turnamen ini tidak hanya untuk mengasah kemampuan para atlet, tetapi juga sebagai ajang evaluasi dan peningkatan performa.

 

Para atlet yang diturunkan terdiri dari berbagai kategori pertandingan. Di kategori Kyourugi Festival terdapat Zidan, Qory, dan Pratama. Untuk kategori Poomsae Festival, diwakili oleh Cia dan Qory. Sementara di kategori Kyourugi Prestasi, tampil Ribka, Qory, dan Luthfi. Adapun Qory kembali berlaga di kategori Poomsae Prestasi, menunjukkan konsistensinya dalam berbagai cabang. Minggu. (4/5/2025).

 

Pelatih Dojang Golden Star, Muzzani, menyampaikan bahwa timnya berhasil meraih hasil yang sangat memuaskan. Total delapan medali berhasil dibawa pulang, terdiri dari enam medali emas, satu perak, dan satu perunggu. Tak hanya itu, Golden Star juga mendapat penghargaan sebagai Poomsae Terbaik, yang diraih oleh atlet muda berbakat, Syakira.

 

Ketua Dojang Golden Star Aceh Barat, Andrian Lukmansyah, mengungkapkan rasa bangganya terhadap pencapaian tersebut. Ia berharap melalui partisipasi rutin di berbagai event, Golden Star mampu mencetak bibit-bibit unggul dalam seni bela diri Taekwondo, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

“Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi atlet lain untuk terus berkembang dan mengharumkan nama daerah,” ujar Andrian.

 

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.