Scroll untuk baca berita
AcehACEH BARAT

Diduga Proyek Pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat Tidak Mengikuti Standar SNI, APH Diminta Usut Tuntas

5282
×

Diduga Proyek Pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat Tidak Mengikuti Standar SNI, APH Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh Barat — Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) 15 Samatiga di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Liputan Khusus Aceh, ditemukan adanya dugaan bahwa proses pekerjaan di lapangan tidak memenuhi standar mutu konstruksi sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Temuan tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh Media mata Aceh .com Tim Lipsus Aceh setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi. Dari pengamatan tim, terdapat indikasi bahwa pekerjaan konstruksi tidak mengikuti spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam standar SNI, seperti:

SNI 2847:2019 — Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung

SNI 1726:2019 — Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung

SNI secara umum mengatur detail mutu material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta persyaratan teknis dan administrasi. Namun, di lapangan diduga terdapat penyimpangan terhadap standar tersebut.

Dugaan Adanya Upaya Menutup Informasi Publik

Sejumlah pihak menilai, informasi terkait proyek ini sulit diakses oleh media. Diduga ada kerja sama antara pihak Dinas Pendidikan Aceh Barat dengan beberapa media tertentu untuk menghambat akses informasi dan menghalangi publik mendapatkan data yang transparan.Selasa, (11/11/2025)

Dalam pemberitaan lanjutan, salah satu media yang disebutkan sebagai konsultan pengawasan menyatakan siap menempuh jalur hukum bila pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta. Menanggapi hal tersebut, Tim Liputan Khusus menegaskan bahwa karya jurnalistik harus berdasarkan temuan lapangan dan fakta objektif, bukan justru membela kepentingan tertentu.

“Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers, bukan untuk melindungi atau membekingi suatu pihak,” ujar salah satu jurnalis yang melakukan liputan.

Minim Pengawasan, Diduga Ada Kepentingan Politik

Selain dugaan pelanggaran standar SNI, indikasi lain adalah minimnya pengawasan dari konsultan dan Dinas Pendidikan. Sumber internal menyebut adanya keterlibatan pihak tertentu yang menjadi pendukung kandidat politik, sehingga proyek diduga dikerjakan secara asal jadi demi memperoleh keuntungan maksimal.

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Dr. Husensah, S.Pd., M.Pd., memberikan jawaban singkat:

“Apakah sudah diukur speknya sehingga Anda mengatakan kurang dan tidak sesuai?”

Harapan Publik

Masyarakat dan insan pers berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan, mulai dari prosedur perencanaan, sistem pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi penting untuk memastikan bahwa proyek pendidikan yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.