Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehACEH BARAT

Diduga Proyek Pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat Tidak Mengikuti Standar SNI, APH Diminta Usut Tuntas

5324
×

Diduga Proyek Pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat Tidak Mengikuti Standar SNI, APH Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh Barat — Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) 15 Samatiga di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Liputan Khusus Aceh, ditemukan adanya dugaan bahwa proses pekerjaan di lapangan tidak memenuhi standar mutu konstruksi sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Temuan tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh Media mata Aceh .com Tim Lipsus Aceh setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi. Dari pengamatan tim, terdapat indikasi bahwa pekerjaan konstruksi tidak mengikuti spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam standar SNI, seperti:

SNI 2847:2019 — Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung

SNI 1726:2019 — Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung

SNI secara umum mengatur detail mutu material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta persyaratan teknis dan administrasi. Namun, di lapangan diduga terdapat penyimpangan terhadap standar tersebut.

Dugaan Adanya Upaya Menutup Informasi Publik

Sejumlah pihak menilai, informasi terkait proyek ini sulit diakses oleh media. Diduga ada kerja sama antara pihak Dinas Pendidikan Aceh Barat dengan beberapa media tertentu untuk menghambat akses informasi dan menghalangi publik mendapatkan data yang transparan.Selasa, (11/11/2025)

Dalam pemberitaan lanjutan, salah satu media yang disebutkan sebagai konsultan pengawasan menyatakan siap menempuh jalur hukum bila pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta. Menanggapi hal tersebut, Tim Liputan Khusus menegaskan bahwa karya jurnalistik harus berdasarkan temuan lapangan dan fakta objektif, bukan justru membela kepentingan tertentu.

“Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers, bukan untuk melindungi atau membekingi suatu pihak,” ujar salah satu jurnalis yang melakukan liputan.

Minim Pengawasan, Diduga Ada Kepentingan Politik

Selain dugaan pelanggaran standar SNI, indikasi lain adalah minimnya pengawasan dari konsultan dan Dinas Pendidikan. Sumber internal menyebut adanya keterlibatan pihak tertentu yang menjadi pendukung kandidat politik, sehingga proyek diduga dikerjakan secara asal jadi demi memperoleh keuntungan maksimal.

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Dr. Husensah, S.Pd., M.Pd., memberikan jawaban singkat:

“Apakah sudah diukur speknya sehingga Anda mengatakan kurang dan tidak sesuai?”

Harapan Publik

Masyarakat dan insan pers berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan, mulai dari prosedur perencanaan, sistem pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi penting untuk memastikan bahwa proyek pendidikan yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Tim terpadu Pemkab Nagan Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan kebun sawit warga oleh PT Ensem Lestari Jaya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pemerintah daerah menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran lingkungan, perizinan, dan ketenagakerjaan demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.”

Aceh

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Nagan Raya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah dituntut mengambil kebijakan strategis yang mampu menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat tambang dengan perlindungan ekosistem. Tanpa langkah komprehensif dan terintegrasi, risiko kerusakan lingkungan jangka panjang akan menjadi beban generasi mendatang.”