Scroll untuk baca berita
JeparaPeristiwa

Diduga Disalahgunakan, Dana BUMDes Desa Pelang Jepara Disebut Dibelikan Sapi dan Truk Pribadi

1906
×

Diduga Disalahgunakan, Dana BUMDes Desa Pelang Jepara Disebut Dibelikan Sapi dan Truk Pribadi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Jepara.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi pendorong kemajuan ekonomi masyarakat, justru menuai sorotan di Desa Pelang, Kabupaten Jepara. Dugaan penyalahgunaan dana BUMDes mencuat setelah muncul pengakuan dari bendahara dan warga yang menyebut pengelolaan keuangan tidak transparan serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seorang warga Desa Pelang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dana BUMDes digunakan tidak semestinya.

 “Uang BUMDes dibuat seenaknya sendiri. Ada yang dipakai untuk membeli sapi, bahkan sapi itu dijadikan bancaan. Dana juga digunakan untuk membeli truk pada tahun 2010 seharga Rp150 juta dan menyewa lahan bengkok milik pak carik senilai Rp90 juta,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media bersama lembaga pengawasan masyarakat (LPK) berupaya melakukan klarifikasi kepada bendahara BUMDes di Balai Desa Pelang pada Minggu (5/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, bendahara BUMDes mengakui bahwa dana memang digunakan untuk pembelian truk dan sewa lahan.

 “Uang BUMDes sudah kami kelola sesuai kebutuhan, seperti untuk sewa lahan dan pembelian truk,” katanya.

Namun, pernyataan lanjutan bendahara tersebut mengejutkan.

Terkait uang BUMDes yang digunakan membeli truk oleh petinggi, benar adanya, sebab BUMDes ini miliknya petinggi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan reaksi keras dari tim media dan pihak LPK. Mereka menilai pernyataan itu menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam tata kelola BUMDes. Lembaga tersebut berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ke aparat penegak hukum.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Sesuai ketentuan hukum, penyalahgunaan dana BUMDes dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

BUMDes sejatinya didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi desa. Namun jika dikelola secara pribadi, tujuan mulia tersebut justru berubah menjadi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra