Scroll untuk baca berita
JakartaNasionalPeristiwaPOLRI

Kompol Kosmas Dipecat, Buntut Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob

74
×

Kompol Kosmas Dipecat, Buntut Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob

Sebarkan artikel ini
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas buntut tewasnya Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob,Rabu, (3/9/25) (dok. foto newsbidik.com)

NEWS BIDIK, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae, menyusul kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

baca juga

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Heri Setiawan, dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Kosmas. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup sejak pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung yang bersangkutan.Rabu, (3/9/25)

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Tujuh Anggota Brimob Diproses

Peristiwa tragis itu melibatkan tujuh anggota Brimob. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik:

Pelanggaran berat:

Bripka Rohmat (sopir rantis)

Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan, samping sopir)

Pelanggaran sedang (duduk di kursi penumpang belakang):

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Briptu Mardin

Baraka Jana Edi

Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025). Sementara itu, sidang untuk lima anggota lainnya yang dikenai pelanggaran etik sedang akan menyusul setelah sidang pelanggaran berat selesai.

baca juga

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Komitmen Fasilitasi Aspirasi, Ajak Demonstran Tempuh Jalur Tertib

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Kamis malam (28/8/2025) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob awalnya menabrak Affan. Kendaraan sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju hingga melindas tubuh Affan yang tergeletak di jalan.

Kejadian ini memicu kemarahan warga dan komunitas ojek online. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, bahkan membakar pos polisi di bawah Flyover Senen.

baca juga

Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan

Respons Kapolri dan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk mengusut kasus secara transparan.

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan brutal anggota Brimob tersebut. Ia menegaskan, kasus harus diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

baca juga

Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan

Nasional

Oleh: Veronica Zulkarnaen S.I.Kom
Amok 2025 membuka peluang reformasi jilid dua. Jika kesempatan ini diabaikan, bangsa ini akan terjebak dalam siklus represi dan amok yang berulang. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh, stabilitas yang lebih adil, dan negara hukum yang sungguh-sungguh melindungi rakyatnya.”