NEWS BIDIK, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae, menyusul kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
baca juga
Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Heri Setiawan, dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Kosmas. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup sejak pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung yang bersangkutan.Rabu, (3/9/25)
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti
Tujuh Anggota Brimob Diproses
Peristiwa tragis itu melibatkan tujuh anggota Brimob. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik:
Pelanggaran berat:
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan, samping sopir)
Pelanggaran sedang (duduk di kursi penumpang belakang):
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025). Sementara itu, sidang untuk lima anggota lainnya yang dikenai pelanggaran etik sedang akan menyusul setelah sidang pelanggaran berat selesai.
baca juga
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Kamis malam (28/8/2025) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob awalnya menabrak Affan. Kendaraan sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju hingga melindas tubuh Affan yang tergeletak di jalan.
Kejadian ini memicu kemarahan warga dan komunitas ojek online. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, bahkan membakar pos polisi di bawah Flyover Senen.
baca juga
Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan
Respons Kapolri dan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk mengusut kasus secara transparan.
baca juga
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan brutal anggota Brimob tersebut. Ia menegaskan, kasus harus diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
baca juga
Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa