NEWS-BIDIK, Klaten- Warga Desa Nganten, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resah akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lahan pertanian produktif milik warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung tanpa papan proyek dan izin resmi, mengarah pada dugaan kuat pelanggaran terhadap tata guna lahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS di Istana, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Berdasarkan pantauan langsung tim media pada Kamis (7/8/2025) pukul 12.34 WIB, satu unit alat berat jenis eksavator terlihat beroperasi di area persawahan dan awak media menanyakan BBM yang di gunakan beli dimana.jawab Ceker, kalau BBM yang beli bos.e dari SPBU ucapnya,
Lahan yang biasa digunakan warga untuk menanam jagung dan palawija. Lokasi penggalian kini dipenuhi tumpukan tanah serta bekas galian yang merusak struktur lahan secara keseluruhan.
“Dulunya ini lahan subur, sekarang sudah tidak bisa ditanami lagi. Tidak ada sosialisasi apa pun dari pihak desa atau pemilik alat,” ujar seorang warga Dusun Krajan yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Alat berat tersebut diketahui mulai beroperasi sejak akhir Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nganten, Kecamatan Jogonalan, maupun pihak berwenang di Kabupaten Klaten.
Baca Juga
Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu
Tidak ditemukannya papan informasi proyek, surat izin pertambangan, serta absennya pengawasan dari aparat berwenang, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang beroperasi tanpa melalui prosedur hukum dan administratif.
Warga menduga kuat bahwa aktivitas ini dilakukan oleh pihak luar desa, yang memanfaatkan kelengahan pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran dari oknum tertentu. Akibatnya, masyarakat sekitar mengalami kerugian signifikan, baik secara ekonomi maupun ekologis.
Sejumlah dampak negatif yang telah dirasakan warga antara lain:
Rusaknya jaringan irigasi pertanian
Terjadinya erosi tanah dan peningkatan risiko longsor saat musim hujan
Penurunan produktivitas lahan pertanian
Hilangnya mata pencaharian para petani lokal
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten, Kepolisian Resor Klaten, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Tuntutan warga mencakup:
Penghentian seluruh aktivitas tambang di lahan pertanian produktif
Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat
Reklamasi dan pemulihan kondisi lahan agar dapat kembali difungsikan untuk pertanian
Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga
Hingga berita ini dimuat,awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Nganten dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi.





















