NEWS-BIDIK,//Pangandaran,- Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Pengungkapan kasus ini diungkap Kapolres AKBP Mujianto saat menggelar konferensi pers di ruang Humas gedung Polres Pangandaran.Kamis , (3/7/2025).
Baca juga
Menurut AKBP Mujianto, kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga atau orang tua korban ke kepolisian. Tersangka pelaku berinisial AA, warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, telah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
“Modus operandi tersangka adalah menyetubuhi korban saat korban menginap di rumah tersangka bersama adik korban pada bulan Juni 2024,” ungkap Kapolres. Pencabulan yang dilanjutkan dengan persetubuhan dilakukan karena adanya unsur paksaan dari tersangka, sehingga korban mengalami ketakutan dan akhirnya hamil hingga melahirkan pada bulan Desember tahun lalu.
Baca juga
Polres Pangandaran telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk korban, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti serta hasil visum dari rumah sakit.
Baca juga
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.