Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARAN

Pasutri Live Streaming langgar UU. ITE,demi uang.di Pangandaran Dibekuk Polisi, Barang Bukti Mengejutkan Disita

1909
×

Pasutri Live Streaming langgar UU. ITE,demi uang.di Pangandaran Dibekuk Polisi, Barang Bukti Mengejutkan Disita

Sebarkan artikel ini
Pasutri di Pangandaran ditangkap polisi usai siarkan konten asusila lewat aplikasi live streaming.Rabu 2/7/2025.(dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pangandaran –Jajaran Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik pornografi daring yang dilakukan pasangan muda suami istri (pasutri) di sebuah rumah pribadi di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Pasutri tersebut memanfaatkan aplikasi live streaming untuk menayangkan aksi vulgar demi mendapatkan keuntungan finansial.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers Rabu (2/7/2025), menegaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti mengejutkan dari lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain tiga unit ponsel (iPhone, Vivo, Vivo i2e), sebuah tripod hitam, satu kasur spring bed merah dalam kondisi lusuh dan sobek, serta beberapa alat bantu seksual, di antaranya dildo warna pink, vibrator, dan alat bantu bergerigi berwarna hitam. Polisi juga menyita masker pink, bando berbentuk beruang abu-abu, buku tabungan BRI atas nama WJJ, serta buku nikah pasangan tersebut.

Menurut Mujianto, pasutri ini melakukan siaran langsung melalui aplikasi Papaya Live dan Hot51, kemudian melayani permintaan pelanggan untuk melakukan video call seks lewat WhatsApp. Pengguna yang mengakses konten asusila itu berasal dari platform yang sama. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengajukan pemblokiran kedua aplikasi tersebut.

“Pasangan ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi live streaming untuk menayangkan konten pornografi secara daring, yang dapat disaksikan secara langsung oleh pelanggan,” tegas AKBP Mujianto.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa lima orang saksi termasuk seorang ahli di bidang teknologi informasi. Mujianto menegaskan proses penegakan hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

Atas aksinya, pasutri tersebut dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 serta Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara, atau denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan yang merusak moral publik,” tutup Mujianto dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”