Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DITANGKAP POLRES PANGANDARAN

1206
×

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DITANGKAP POLRES PANGANDARAN

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025). (Foto: dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pangandaran,- Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Pengungkapan kasus ini diungkap Kapolres AKBP Mujianto saat menggelar konferensi pers di ruang Humas gedung Polres Pangandaran.Kamis , (3/7/2025).

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pasutri-live-streaming-langgar-uu-itedemi-uang-di-pangandaran-dibekuk-polisi-barang-bukti-mengejutkan-disita/

Menurut AKBP Mujianto, kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga atau orang tua korban ke kepolisian. Tersangka pelaku berinisial AA, warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, telah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.

“Modus operandi tersangka adalah menyetubuhi korban saat korban menginap di rumah tersangka bersama adik korban pada bulan Juni 2024,” ungkap Kapolres. Pencabulan yang dilanjutkan dengan persetubuhan dilakukan karena adanya unsur paksaan dari tersangka, sehingga korban mengalami ketakutan dan akhirnya hamil hingga melahirkan pada bulan Desember tahun lalu.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/semarak-ronggeng-gunung-meriahkan-bhayangkara-ke-79-masyarakat-pangandaran-tumpah-ruah-di-mako-polres/

Polres Pangandaran telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk korban, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti serta hasil visum dari rumah sakit.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/tukang-ojek-di-pangandaran-jadi-korban-begal-berkedok-penumpang-polisi-berhasil-meringkus-pelaku/

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”