Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DITANGKAP POLRES PANGANDARAN

1309
×

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DITANGKAP POLRES PANGANDARAN

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025). (Foto: dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pangandaran,- Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Pengungkapan kasus ini diungkap Kapolres AKBP Mujianto saat menggelar konferensi pers di ruang Humas gedung Polres Pangandaran.Kamis , (3/7/2025).

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pasutri-live-streaming-langgar-uu-itedemi-uang-di-pangandaran-dibekuk-polisi-barang-bukti-mengejutkan-disita/

Menurut AKBP Mujianto, kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga atau orang tua korban ke kepolisian. Tersangka pelaku berinisial AA, warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, telah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.

“Modus operandi tersangka adalah menyetubuhi korban saat korban menginap di rumah tersangka bersama adik korban pada bulan Juni 2024,” ungkap Kapolres. Pencabulan yang dilanjutkan dengan persetubuhan dilakukan karena adanya unsur paksaan dari tersangka, sehingga korban mengalami ketakutan dan akhirnya hamil hingga melahirkan pada bulan Desember tahun lalu.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/semarak-ronggeng-gunung-meriahkan-bhayangkara-ke-79-masyarakat-pangandaran-tumpah-ruah-di-mako-polres/

Polres Pangandaran telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk korban, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti serta hasil visum dari rumah sakit.

Baca juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/tukang-ojek-di-pangandaran-jadi-korban-begal-berkedok-penumpang-polisi-berhasil-meringkus-pelaku/

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Jawa Barat

“Pemuda merupakan tonggak pembangunan bangsa. Di era digital, penguasaan teknologi menjadi kunci agar generasi muda mampu bersaing secara global. KNPI Kabupaten Bekasi dan Wuling Motors menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemuda dan industri dapat membuka peluang kerja sekaligus mendorong lahirnya generasi yang siap menghadapi masa depan.”

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::