Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

Polisi Dalami Dugaan Investasi Ilegal Aplikasi MBA, Ribuan Warga Pangandaran Melapor

4264
×

Polisi Dalami Dugaan Investasi Ilegal Aplikasi MBA, Ribuan Warga Pangandaran Melapor

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK — Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat terus mengintensifkan penyelidikan dugaan praktik investasi ilegal melalui aplikasi MBA (Master of Business Administration) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Hingga Minggu, (15/2/2026), penyidik mencatat sebanyak 1.996 pengaduan masyarakat diterima langsung melalui posko pengaduan Polres Pangandaran. Selain itu, terdapat 394 laporan tambahan yang disampaikan melalui kanal pengaduan online. Data tersebut saat ini menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan bahan keterangan awal penyelidikan.

Baca Juga:

Polres Pangandaran Raih Juara Tiga Amplifikasi Media Online, Bukti Kuatnya Strategi Komunikasi Digital

Kapolres Pangandaran Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Yusdiana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri pola penyebaran informasi investasi yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut di tengah masyarakat.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi, termasuk seorang anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, saksi tersebut diketahui memperoleh informasi aplikasi dari seseorang berinisial N yang berasal dari Tasikmalaya. Saat ini penyidik masih berfokus pada tahap penelaahan, pengumpulan data awal, serta pendalaman keterangan saksi.

Baca Juga:

Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Pangandaran Gelar Silaturahmi Bersama Puluhan Jurnalis

Dalam proses penyelidikan, aparat juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan aspek legalitas serta menelusuri aliran transaksi digital yang diduga berkaitan dengan operasional aplikasi tersebut.

Seluruh keterangan saksi masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data guna memastikan validitas fakta di lapangan. Penyidik menegaskan proses pengumpulan informasi akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran utuh sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:

Mengubah Harapan di Balik Jeruji: Transformasi Lapas Menuju Kemandirian Pangan dan Kebangkitan Ekonomi

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin resmi. Masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor melalui nomor pengaduan 082-133-118-110 guna membantu proses penyelidikan.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional, hati-hati, serta akuntabel demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”