Scroll untuk baca berita
BantenNasional

Hasan Bendot Diduga Fitnah dan Ancam Wartawan Usai Proyeknya Disorot, DPP RJN Siap Tempuh Jalur Hukum

897
×

Hasan Bendot Diduga Fitnah dan Ancam Wartawan Usai Proyeknya Disorot, DPP RJN Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Hasan Bendot, pelaksana proyek RTH Kecamatan Kronjo, diduga melontarkan fitnah dan ancaman terhadap wartawan Imron R. Sadewo setelah proyeknya disorot publik. Kasus ini memicu respon tegas dari organisasi pers Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang siap membawa persoalan ke ranah hukum. (Foto: Istimewa/NEWSBIDIK)

NEWSBIDIK,//TANGERANG — Hasan Bendot, selaku pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura, kontraktor proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga menebar fitnah dan ancaman terhadap jurnalis bernama Imron R. Sadewo, anggota Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) sekaligus Redaktur media online dan surat kabar nasional. Peristiwa ini mencuat pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/guru-honorer-kategori-r3-sukabumi-desak-bkpsdm-dan-disdik-segera-pastikan-status-dan-hak-mereka/

Kasus bermula ketika Imron bersama tim melakukan investigasi langsung di lokasi proyek RTH Kronjo. Dari hasil peninjauan, ditemukan dugaan pekerja proyek tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) dan pengerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Temuan itu kemudian disiarkan secara langsung melalui akun TikTok “Bocah Angon”, menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran akibat pengerjaan yang dianggap tidak profesional oleh CV Berkah Putra Pantura.

Tak hanya viral di TikTok, puluhan media lokal dan nasional juga menayangkan dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut. Bahkan organisasi wartawan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) serta Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) memberi perhatian serius.

Merespons pemberitaan tersebut, Hasan Bendot kemudian muncul dalam beberapa media daring dengan narasi bantahan, yang diduga berisi fitnah dan ancaman terhadap Imron R. Sadewo. Dalam pernyataannya, Hasan menuding Imron telah meminta uang Rp 2 juta dan mengancam akan melaporkan akun Bocah Angon ke Polresta Tangerang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

“Saya tidak kenal dengan Bocah Angon, tapi saya menerima pesan WhatsApp meminta Rp 2 juta. Saya juga sudah berkonsultasi dengan ahli hukum bahwa akun tersebut berpotensi melanggar UU ITE, sehingga akan saya laporkan ke Polresta Tangerang, bahkan ke Polda Banten jika perlu,” ungkap Hasan Bendot.

Menanggapi hal itu, Imron R. Sadewo membantah keras tuduhan meminta uang tersebut.

“Saya tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada Hasan Bendot. Investigasi kami di lokasi proyek dan tayangan live TikTok adalah berdasar fakta di lapangan. Puluhan media juga sudah menayangkan dugaan penyimpangan proyek ini. Hasan Bendot harus membuktikan tuduhannya. Kami akan berkoordinasi dengan DPP RJN untuk menentukan langkah, bahkan kalau perlu menempuh jalur hukum,” tegas Imron di kediamannya, Saung Bocah Angon.

Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arpendi CLFE, juga menyatakan sikap tegas. Ia menilai tindakan Hasan Bendot berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“DPP RJN akan menempuh upaya hukum atas dugaan fitnah dan ancaman yang dilakukan Hasan Bendot terhadap Tim ITE DPP RJN, Redaktur media online dan surat kabar nasional mediabuser.co.id. Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, namun juga bentuk pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Arpendi.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/pelaksana-proyek-rth-kronjo-ngamuk-saat-dikritik-dpp-rjn-jangan-bersikap-kebal-kritik/

Arpendi menambahkan, pasal tersebut dengan jelas menyebutkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Kasus ini tengah ditangani serius oleh DPP RJN, dan akan dikawal hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim RJN), Sumber: DPP RJN.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

Proyek pembangunan gorong-gorong dan pelebaran jalan di jalur Damarwulan–Sirahan Jepara yang dikerjakan CV Wildan Sentosa dipastikan mengalami keterlambatan signifikan. Kontraktor terancam sanksi mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan hingga daftar hitam apabila tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Temuan lapangan menunjukkan pekerjaan masih membuat rangka cor meski mendekati batas waktu, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.”