Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Barat

Pelaksana Proyek RTH Kronjo Ngamuk Saat Dikritik, DPP RJN. Jangan Bersikap Kebal Kritik!

724
×

Pelaksana Proyek RTH Kronjo Ngamuk Saat Dikritik, DPP RJN. Jangan Bersikap Kebal Kritik!

Sebarkan artikel ini
Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura, saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek RTH Kronjo senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2025. Hasan merespons kritikan publik dengan nada tinggi dan dianggap menghalangi kerja jurnalistik.//dok/newsbidik.com/Sabtu.5/7/2025//

NEWSBIDIK,//TANGERANG — Alih-alih memberikan penjelasan transparan soal proyek miliaran rupiah, Hasan Bendot justru merespons dengan nada tinggi dan sikap arogan ketika dimintai klarifikasi oleh wartawan dan pegiat sosial. Hasan, yang tercatat sebagai pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura pada pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar lebih dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, menolak menjawab pertanyaan teknis seputar proyek tersebut, Selasa (1/7/2025).

Dalam pertemuan klarifikasi, wartawan mempertanyakan penggunaan APD bagi pekerja, mutu adukan semen, serta kehadiran pengawas teknis di lapangan. Namun Hasan malah berkelit dan mengalihkan pembahasan dengan menyeret nama proyek lain milik H. Muslik, sembari melontarkan kalimat bernada emosi dan menantang.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pgri-kabupaten-sukabumi-diduga-abaikan-himbauan-gubernur-gelar-family-gathering-berkedok-musda-di-bali/

“Kenapa waktu dikomentari si Jek di TikTok soal proyek H. Muslik, tidak dijawab?,” hardiknya kepada Imron R. Sadewo, salah satu Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Nasional sekaligus Bidang ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).

Imron yang akrab disapa Bocah Angon membenarkan sikap temperamental Hasan saat sesi klarifikasi.

“Saya jawab itu hak saya, eh malah makin meledak emosinya. Ini pelaksana proyek apa preman? Uang rakyat dipakai, kok perilakunya seolah paling kebal kritik,” tutur Imron, menegaskan bahwa publik berhak tahu jalannya proyek.

Menurut Imron, sikap Hasan tak bisa dibenarkan.

“Kalau pelaksana proyek tidak mau dikonfirmasi, lalu siapa yang harus dimintai penjelasan? Padahal pekerjanya jelas terlihat tanpa APD, dugaan pelanggaran pun mengemuka. Jangan anti-kritik,” tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, Dewan Pimpinan Pusat RJN langsung bersuara melalui Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin. Ia menegaskan kritik publik adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Baca Juga

https://newsbidik.com/jakarta/presiden-prabowo-dirgahayu-bhayangkara-ke-79-terima-kasih-atas-dedikasi-polri/

“Kami mengingatkan, pengawasan publik bukan ujaran kebencian. Itu mandat Undang-Undang,” tegas Syarifuddin.

Syarifuddin juga memaparkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi pelaksana proyek negara.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik memperoleh informasi penggunaan anggaran negara.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, yang mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan mutu pekerjaan dan keselamatan kerja dijaga.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penggunaan APD.

PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kehadiran pengawas teknis di lapangan.

“Kalau benar mutu adukan asal-asalan, pekerja tidak dibekali APD, dan pengawas teknis absen, maka proyek ini patut diaudit oleh Inspektorat atau APIP. Rakyat tidak butuh proyek yang bagus di atas kertas tapi rusak di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga

https://newsbidik.com/jakarta/pemerintah-longgarkan-regulasi-impor-dorong-kemudahan-usaha-dan-daya-saing-nasional/

Terkait perlakuan Hasan kepada awak media, Syarifuddin juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yakni setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat diancam penjara maksimal dua tahun atau denda sampai Rp500 juta.

“Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Sumber : DPP RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”